Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. Penggeledahan ini terkait dugaan penyelewengan anggaran dana pensiun pegawai yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Penjabat Direktur PDAM Makassar Beni Iskandar membenarkan penyidik pidana khusus Kejati Sulsel melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantornya.
"Sebagai TP2 (Tim Percepatan Penataan) PDAM kami sangat terbuka kerja sama dengan tim Kejati Sulsel untuk memberikan data-data yang dibutuhkan. Namun pun ada yang belum ditemukan itu pun sudah dibuatkan berita acaranya," ujarnya kepada wartawan di Kantor PDAM Makassar, Kamis (9/12).
Advertisement
Sejumlah Dokumen Disita
Beni mengaku berdasarkan berita acara penggeledahan, sejumlah dokumen Tantiem disita Kejati Sulsel. Berkas yang disita di antaranya terkait tantiem atau keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham berdasarkan persentase atau jumlah tertentu dari laba bersih.
"Yang sementara diberikan berdasarkan berita acara adalah dokumen terkait tantiem pegawai," ungkapnya.
Beni menambahkan ruangan yang digeledah penyidik merupakan ruangan anggaran.
"Jadi saya mewakili teman-teman direksi tidak mengawal, karena kita mau independensi silakan kalau mau melakukan penggeledahan. Kita tidak ada menyembunyikan," tegasnya.
Advertisement
Tak Ganggu Pelayanan PDAM
Beni mengakui penggeledahan dilakukan penyidik Kejati Sulsel terkait dugaan penyimpangan dana pensiun pegawai PDAM. Hal itu berdasarkan rekomendasi BPK RI.
Meski sejumlah ruangannya digeledah, aktivitas di kantor itu tak banyak terpengaruh. Pelayanan PDAM kepada konsumen juga tidak terganggu.
"Saya kira proses penegakkan hukum tidak pernah mengganggu pelayanan. PDAM tetap berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.