PBNU meminta panitia Muktamar segera menyurati pemerintah dan Satgas Covid-19 terkait jadwal muktamar. Muktamar NU telah diputuskan tetap pada jadwal awal yaitu 23-25 Desember 2021 di Lampung.
"PBNU juga memerintahkan kepada panitia muktamar untuk segera berkirim surat kepada pemerintah dan Satgas Covid-19 baik nasional maupun lokal, perihal perizinan pelaksanaan muktamar," kata Ketua PBNU Marsudi Syuhud dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12).
Namun jika pemerintah tidak memberikan izin, PBNU akan kembali menggelar rapat gabungan untuk menentukan tanggal pelaksanaan muktamar.
"Keputusan rapat gabungan PBNU tersebut menyatakan Muktamar dilaksanakan pada tanggal 23, 24 dan 25 Desember 2021, sesuai keputusan Konbes/Munas NU september yang lalu," ujar dia.
Marsudi mengungkapkan, keputusan soal jadwal muktamar itu diambil pada Selasa (7/12) pukul 22.00 WIB dalam rapat gabungan tanfidziyah dan syuriah PBNU. Rapat itu dihadiri oleh Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj, Sekjen Helmy Faishal Zaini, Rais Syuriah PBNU KH Manarul Hidayat dan Katib Syuriah KH Mujib Qulyubi.
Rapat itu menyikapi keputusan pemerintah yang membatalkan pelaksanaan PPKM level 3 pada saat Natal dan Tahun Baru.
"Pertemuan tersebut membahas perkembangan terakhir pasca-pernyataan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang mengusulkan mencabut status PPKM pada liburan Natal dan Tahun Baru," tutup Marsudi.
Advertisement
Diketahui, PBNU memutuskan akan tetap menggelar Muktamar ke-34 NU di Provinsi Lampung, pada 23-25 Desember 2021. Ketetapan ini berdasarkan keputusan Konferensi Besar (Konbes) NU di Jakarta pada 26 September 2021 lalu.
Ketetapan yang diputuskan ini ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, dan Sekretaris Jenderal H Ahmad Helmy Faishal Zaini.
"Sehubungan dengan kebijakan penarikan pemberlakuan PPKM level 3, terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19, pada masa Nataru (Natal 2021 dan Tahun Baru 2022) maka dengan ini PBNU memberitahukan bahwa penyelenggaraan Muktamar ke-34 adalah sepenuhnya sebagaimana keputusan Konferensi Besar NU pada 26 September 2021. Adapun waktu pelaksanaannya adalah pada tanggal 18-20 Jumadil Ula 1443 Hijriyah atau 23-25 Desember 2021 Masehi di Lampung," kata Kiai Said Aqil Siroj membacakan keputusan, Selasa (7/12) malam.
Sementara itu, Kiai Miftachul Akhyar mengatakan, hasil ini melalui mekanisme dan juga perdebatan. "Bersyukur kepada Allah atas anugerah yang berlimpah ini. dengan tadi sudah disampaikan ikhbar tentang pelaksanaan Muktamar yang akan dilaksanakan pada 23-25 Desember tahun ini, saya kira sudah selesai semuanya," kata Kiai Miftah.