Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, enam gerbang masuk internasional telah menggunakan alat tes PCR yang dapat mendeteksi varian Omicron.
Enam pintu masuk internasional itu melalui bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi. Kemudian pintu masuk laut melalui Pelabuhan Batam dan Nunukan. Sementara pintu masuk darat hanya melalui pos lintas batas negara atau PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan.
"Data Kementerian Kesehatan menunjukKan bahwa pengetesan sudah diteruskan di enam gerbang kedatangan Warga Negara Asing (WNA). Di mana setiap lab memiliki kemampuan mengetes 500 sampai 600 sampel setiap hari," kata Wiku dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Selasa (7/12).
Wiku menjelaskan bahwa pemerintah tak hanya melakukan tes PCR untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron. Pemerintah juga membatasi sementara masuknya pelaku perjalanan internasional dengan riwayat perjalanan atau pernah singgah di negara-negara yang telah mengonfirmasi keberadaan Covid-19 varian Omicron.
Negara-negara yang dimaksud ialah Afrika Selatan, Bozwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan atau singgah di negara-negara tersebut wajib melakukan karantina selama 14 hari dengan pelaksanaan tes Covid-19 pada hari pertama serta hari ke-13.
Sedangkan WNA dan WNI yang melakukan perjalanan atau transit di negara-negara yang belum terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron diperbolehkan masuk Indonesia. Dengan kewajiban melaksanakan karantina selama 10 hari dan melakukan tes pada hari pertama dan ke-9.
Pemerintah menetapkan pengecualian pembatasan sementara bagi WNA dari negara yang memiliki skema perjanjian bilateral dengan Indonesia, pemegang diplomatic and service VISA, pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan WNA setara menteri ke atas.
"WNA yang masuk melalui skema perjanjian diplomatik tidak wajib melakukan akarantina, tetapi ia akan dimonitor lebih lanjut dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Wiku. Dikutip Antara.
Pemerintah akan melaksanakan upaya terbaik untuk menjaga hubungan baik dengan negara lain saat kasus Covid-19 di beberapa negara mengalami peningkatan lantaran penyebaran varian Omicron.
"Pemerintah Indonesia meyakini bahwa tidak ada pertimbangan lain selain pertimbangan ini. Selama kondisi yang menguji ini, yang sayangnya sudah berjalan hampir dua tahun, Indonesia percaya semua negara harus meletakkan lebih banyak penekanan pada upaya bersama untuk saling menolong," ucapnya.
WNA dan WNI yang mesti melakukan karantina akan diarahkan ke Wisma Atlet Pademangan atau Pasar Rumput yang berkapasitas 3.700 kamar dan ke 70 hotel di Indonesia. Karena itu ruangan karantina dipastikan akan mencukupi.
Diketahui, berdasarkan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam dan bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.