Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sriwijaya (IKA Unsri) membentuk tim advokasi untuk mendampingi mahasiswi diduga korban pelecehan seksual dosen hingga mendapatkan keadilan dalam perkara tersebut. Pendampingan hukum diberikan IKA Unsri setelah menduga ada tindakan intimidasi dari petinggi kampus kepada korban.
"Kami harus membentuk tim ini, karena kami menduga ada upaya menghalangi dan mengintimidasi korban yang memutuskan untuk menempuh jalur hukum," kata Ketua tim advokasi IKA Unsri M A Yan Iskandar di Palembang, Minggu (5/12).
Menurut dia, salah satu contoh tindakan intimidasi yang dimaksud adalah diduga ada pencoretan nama seorang mahasiswi korban pelecehan dari daftar peserta yudisium dalam agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya secara sepihak.
Belum lagi, lanjutnya, dalam prosesi yudisium tersebut korban juga diduga sempat disekap di dalam toilet aula Fakultas Ekonomi kampus Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis (3/12) pagi.
Peristiwa dugaan penyekapan tersebut didapatkannya dari keterangan saksi yang berada langsung di lokasi kejadian.
"Dalam yudisium itu ada peristiwa penyekapan terhadap korban," ujar dia. Dikutip Antara.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari saksi, korban yang diduga disekap terus berteriak meminta tolong untuk dikeluarkan dari dalam toilet.
Lalu, teriakan korban tersebut didengar oleh saksi yang kebetulan melintas dekat toilet, hingga akhirnya korban yang ketakutan itu diselamatkannya.
"Saksi adalah seorang dosen yang kebetulan melintas dekat toilet itu. Mendengar teriakan korban Ia pun bertanya siapa di dalam, lalu korban yang mengenali suara dosen itu berteriak, pak tolong saya disekap,” ujar dia.
Saksi menduga, lanjutnya, penyekapan tersebut mengandung unsur kesengajaan sebab dalam kejadian tersebut saksi melihat ada lima orang yang diduga sedang berjaga di depan toilet.
"Waktu itu saksi melihat ada lima orang yang berjaga di depan toilet," kata dia.
Sementara itu koordinator tim Advokasi IKA Unsri Sri Lestari Kadariah mengatakan, berdasarkan temuan tersebut maka ada dua fakta hukum yang terjadi.
Pertama bahwa ada dugaan pelecehan mahasiswi selaku korban yang dilakukan dosen kemudian peristiwa penyekapan terhadap korban dalam momentum yudisium. Maka menurutnya, tim akan memberikan pengawalan terhadap peristiwa yang dialami korban tersebut ke rana hukum.
"Ini tidak boleh. Itu hak dia mengikuti yudisium. Karenanya, kami akan kawal kasus ini. Harusnya pihak rektorat membuka diri agar fakta sebenarnya terungkap. Kemudian kami mendesak pihak kepolisian secara serius mengawal kasus ini hingga proses persidangan," tegasnya didampingi kordinator pendampingan korban tim advokasi IKA Unsri M Widad.