Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus perbankan yang menyeret Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 itu tertuang dalam Surat Ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/lX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021.
Surat itu ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Helmy Santika pada 15 September 2021 lalu. SP3 kasus Sadikin Aksa itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Whisnu mengatakan, kasus itu diberhentikan karena tidak cukupnya alat bukti. "Dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertulis tidak cukup bukti. Iya (status tersangka Sadikin Aksa sudah gugur)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (11/11).
Secara terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara menyebut, pihak yang terlibat dalam kasus itu sudah berdamai. Lantas, pihaknya menerima kesepakatan perdamaian tersebut.
"Kasus tersebut dihentikan, karena berbagai pihak baik dari Bosowa dan KB Kookmin sudah mencapai kesepakatan damai. Dan kita ditembusi kesepakatan tersebut," sebut Candra.
Candra menjelaskan, kesepakatan perdamaian yang dilakukan pada September 2021 lalu, oleh keduanya itu tidak melibatkan penyidik dari Bareskrim Polri.
"(Perdamaian) antara mereka saja. Tanggal saya lupa, tapi sekitar bulan September," ujar dia.
Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Korban dan Pelaku Berdamai
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, menilai perdamaian antara korban dan pelaku tak lantas menghentikan penyelidikan suatu perkara. Menurut dia, perdamaian tersebut merupakan hal meringankan yang menjadi dasar penyidik dalam mengusut suatu kasus.
"Kita harapkan ya terus proses hukum tetap berjalan karena jangan sampai menghilangkan unsur pidananya.
Damai sah-sah saja pertama kan tidak mempersulit penyelidikan kemudian tidak menghilangkan bukti kemudian tidak ditemukan unsur pidananya tetapi memang kalau unsur pidanyanya gelar perkaranya harus juga dilihat apakah memang demikian saya kia perlu pendalaman-pendalaman seperti itu," kata Edi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (11/11).
Edi meminta polisi secara transparan dalam mengusut perkara tersebut. Termasuk apabila dinyatakan tak ditemukan cukup bukti kendati polisi sebelumnya telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Kita juga harapkan tentu semua harus transparan kepada masyarakat jangan sepanjang itu tidak cukup bukti ada unsur pidananya malah dihentikan," kata Edi.
Sementara itu, Pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim menyampaikan, SP3 diterbitkan Dittipideksus Bareskrim Polri lantaran kurangnya bukti dalam kasus perbankan tersebut.
"Iya betul sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," tutur Agus saat dikonfirmasi, Rabu (10/11).
Agus berharap terbitnya SP3 itu membuat kliennya dapat kembali melakukan kegiatan tanpa beban adanya proses hukum.
"Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan pihak Kookmin," kata Agus.
Latar belakang kasus yang menjerat mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa berawal pada Mei 2018, saat PT Bank Bukopin, Tbk., ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan tekanan likuiditas.
OJK mengeluarkan kebijakan untuk menyelamatkan Bank Bukopin, sebab kondisi semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. Kebijakan dikeluarkan adalah dengan memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Namun demikian, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut. Sadikin Aksa pun diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Padahal, menurut penyelidikan kepolisian, tanggal 24 Juli 2020, Sadikin masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal yang sama. Kendati, dia tidak memberitahu soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Selain itu, di tanggal 27 Juli 2020, Sadikin Aksa juga diketahui mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatan dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Atas keabaian itu, Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana termaktub dalam surat perintah tertulis 9 Juli 2020. Bosowa pun disanksi tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.