Tersangka Pinjol Ajukan Praperadilan, Polda Jabar Pastikan Proses Hukum Sesuai SOP

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan praperadilan memang sudah diatur dalam KUHAP dan merupakan hak hukum bagi para tersangka sehingga tak mempermasalahkan adanya gugatan praperadilan tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tersangka Pinjol Ajukan Praperadilan, Polda Jabar Pastikan Proses Hukum Sesuai SOP
Pengadilan Negeri Bandung. ANTARA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyatakan siap menghadapi tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Yogyakarta yang mengajukan gugatan praperadilan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan praperadilan memang sudah diatur dalam KUHAP dan merupakan hak hukum bagi para tersangka sehingga tak mempermasalahkan adanya gugatan praperadilan tersebut.

"Kami akan menghadapinya sesuai SOP dan kami tentunya mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar kami dapat menuntaskan kasus ini sampai tuntas," kata Arief di Bandung, Senin (8/11).

Meski begitu, dia memastikan penetapan tersangka yang dilakukan itu telah berdasarkan standar yang berlaku. Karena penyidik, menurutnya, menetapkan tersangka sesuai dengan bukti yang didapat.

"Tentunya sudah melalui proses sesuai SOP dengan didukung dua alat bukti yang kuat," kata dia. Dikutip Antara.

Adapun tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan, yakni tersangka berinisial AZ. Dalam rilisnya, Polda Jawa Barat menyebut bahwa AZ merupakan HRD dari perusahaan pinjol tersebut.

Pengajuan gugatan praperadilan itu telah terdaftar di PN Bandung dengan Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dengan termohon Subdit V Diskrimsus Polda Jabar.

Sejauh ini diketahui baru seorang tersangka berinisial AZ tersebut yang mengajukan praperadilan, sedangkan tujuh tersangka lainnya tidak mengajukan atau belum.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengungkap adanya tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal mengajukan praperadilan. Melalui kuasa hukumnya, ia ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak sah.

"Memang sudah diterima oleh pengadilan praperadilannya, hakimnya sudah ditunjuk," kata Humas PN Bandung Wasdi Permana di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/11).

Adapun gugatan praperadilan perkara pinjol ilegal itu terdaftar dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg. Dalam gugatan tersebut disebutkan termohonnya yakni Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Namun ia belum bisa menyebutkan secara rinci siapa saja tersangka yang mengajukan praperadilan tersebut. Namun menurutnya sidang praperadilan itu bakal digelar dalam waktu dekat.

"Sidangnya Senin atau kapan gitu. Pokoknya, pekan depan," kata dia.

Pada kasus pinjol ilegal ada delapan orang yang dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Para tersangka itu mulai dari manajer senior perusahaan, hingga koordinator penagih utang.

Delapan orang tersangka itu berinisial RSS, GT, AZ, RS, MZ, EA, EM, dan AB. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, mulai dari pasal soal UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal soal pemerasan, dan pasal lainnya. Seperti diberitakan Antara.

Rekomendasi