Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencopot Ajun Komisaris Polisi Amri dari jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu Utara (Polres Lutra). Dia dicopot menyusul kesalahan prosedur dalam penangkapan seorang tersangka pelaku penganiayaan dan pembakaran.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi E Zulpan membenarkan pencopotan AKP Amri sebagai buntut penembakan lima kali terhadap IL (30), tersangka kasus penganiayaan dan pembakaran, yang ditangkap tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Lutra.
"Saat upaya penangkapan oleh tim Resmob (Polres) Lutra dan ini dilakukan menyalahi prosedur, di mana dilakukan penembakan terhadap IL sebanyak lima kali," ujarnya kepada wartawan di Kafe Kanre Jawa Makassar, Jumat (22/10).
Zulpan mengatakan tindakan itu berlebihan dan bertentangan dengan apa yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Personel kepolisian di lapangan tidak boleh melakukan kekerasan berlebihan.
"Kapolda sudah ambil langkah, memerintahkan Kabid Propam ambil tindakan pemeriksaan terhadap Kasatreskrim dan juga anggota Unit Resmob yang melakukan penembakan," kata dia.
Zulpan menambahkan saat ini AKP Amri telah ditarik ke Polda Sulsel. Dia ditempatkan sebagai Pama Yanma Polda Sulsel sembari menjalani pemeriksaan di Bidang Propam.
"Kasus sudah ditangani Bidang Propam, untuk Kasatreskrim diambil tindakan copot dari jabatannya. Sejak kemarin ditarik ke Polda Sulsel," ucapnya.
Sekadar diketahui, IL merupakan buronan kasus penganiayaan dan narkoba. Saat penangkapan, IL mendapatkan lima tembakan dari tim Unit Resmob Satreskrim Polres Lutra pada 9 Oktober 2021.
Akibat penembakan itu, IL sempat kritis di Rumah Sakit Andi Djemma, Lutra. Dia masih menjalani perawatan.