IJTI: Aktual TV Bukan Produk Jurnalistik, Silakan Tindak Tegas

IJTI Tapal Kuda membawahi sejumlah kabupaten/kota di selatan Jatim, mulai dari Jember, Banyuwangi, Bondowoso, hingga Situbondo.

Muhammad Permana
Oleh Muhammad Permana - Reporter
IJTI: Aktual TV Bukan Produk Jurnalistik, Silakan Tindak Tegas
Rilis penangkapan direktur tv lokal. ©2021 Merdeka.com

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Tapal Kuda, Jawa Timur angkat bicara terkait penangkapan seorang pria asal Bondowoso, Jawa Timur. Pria berinisial AZ yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat atas kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian itu, menurut polisi merupakan pemilik televisi swasta bernama Aktual TV.

"IJTI Tapal Kuda perlu memberi klarifikasi, bahwa Aktual TV yang dimaksud dalam kasus ini, bukanlah Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," ujar Tomy Iskandar, Ketua IJTI Tapal Kuda kepada Merdeka.com pada Jumat (15/10).

IJTI Tapal Kuda membawahi sejumlah kabupaten/kota di selatan Jatim, mulai dari Jember, Banyuwangi, Bondowoso, hingga Situbondo.

Sebelumnya, polisi menyebut AZ yang merupakan pemilik channel "Aktual TV" merupakan direktur televisi swasta di Bondowoso. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan IJTI Tapal Kuda, "Aktual TV" yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial youtube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran. Dari kajian IJTI, konten-konten yang diunggah dalam akun "Aktual TV" bukanlah merupakan produk jurnalistik yang berada di bawah lindungan Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Konten youtube Aktual TV murni media sosial, bukan perusahaan pers yang resmi. Karena itu, terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan unsur SARA ini, IJTI meminta aparat penegak hukum agar supaya tidak ragu dalam menindak tegas pelakunya," tegas Tomy yang juga kontributor stasiun televisi swasta nasional ini.

Dari informasi yang dihimpun IJTI Tapalkuda ke beberapa sumber di Bondowoso, akun youtube Aktual TV dikelola oleh inisial AZ, M dan F. Dimana AZ yang menjadi seorang direktur di PT. Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu, memiliki siaran lokal bernama BSTV yang beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.

"Jelas bahwa konten dalam akun Aktual TV bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalis) yang dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Serta bukanlah lembaga penyiaran resmi sesuai UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran," papar Tomy.

Konten Berisi Narasi Tudingan Komunis

Dari pantauan merdeka.com, hingga berita ini dimuat, akun youtube Aktual TV masih bisa diakses. Dalam keterangan di kanal youtubenya tertera, channel ini dibuat sejak 30 Maret 2019. Channel ini sudah memiliki 230 konten yang semuanya berkisar politik. Konten tersebut hanya tempelan foto atau potongan video (footage) dari media mainstream yang kemudian diberi narasi dengan tendensi tertentu.

Semisal konten terakhir, yang berisi potongan dari channel Youtube pengamat hukum tata negara Refly Harun serta ditambah potongan video dari mantan Panglima TNI Jend Gatot Nurmantyo, yang isinya mengkritik Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman, terkait pencopotan baliho FPI.

Lalu narasi dikombinasikan lagi dengan video kegiatan Partai Komunis Cina. Sehingga dikesankan ada keterkaitan antara Dudung dengan isu komunis. Konten sensitif yang diunggah 2 bulan lalu itu, sudah ditonton sekitar 24.000 kali dengan ratusan komentar.

Di kalangan wartawan Bondowoso, Jatim, nama AZ sudah tidak asing. "Tapi dia bukan wartawan. Hanya pemilik jaringan televisi kabel. Lalu punya usaha akun youtube. Lumayan sukses, bisa beli mobil dan rumah. Karena channel youtube yang dia miliki juga banyak," tutur Muhammad B, salah satu wartawan yang dihubungi merdeka.com.

Rekomendasi