Pembayaran Kompensasi 413 Korban Terorisme Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, pihaknya masih berupaya menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu. Total terdapat 413 korban, baik warga negara Indonesia maupun warga asing.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Pembayaran Kompensasi 413 Korban Terorisme Ditargetkan Selesai Tahun Ini
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. ©2021 Merdeka.com

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, pihaknya masih berupaya menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu. Total terdapat 413 korban, baik warga negara Indonesia maupun warga asing.

Ia menerangkan, korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi sesuai Undang-Undang No 31 Tahun 2014 yang diperkuat dengan UU No 5 Tahun 2018. Kompensasi ini berlaku sejak peristiwa Bom Bali 2002.

Kompensasi untuk korban Bom Bali 2002 telah diserahkan langsung Presiden Republik Indonesia pada 16 Desember 2020. Total nilainya Rp39,2 miliar.

"Pada Desember tahun lalu, LPSK bersama Presiden di Istana membayarkan kompensasi kepada 215 korban tindak pidana terorisme masa lalu. Yang jumlahnya cukup besar kurang lebih Rp 39 miliar," kata Hasto saat memberi sambutan pada acara Peringatan Peristiwa Bom Bali, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (12/10).

Saat ini LPSK bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sedang berusaha untuk mengejar waktu memenuhi hak para korban tindak pidana terorisme masa lalu. Mereka diberi batas tiga tahun setelah Undang-Undang
No 31 Tahun 2014 direvisi pada tahun 2018.

"Itu, waktunya tiga tahun dan tahun ini di 2021. Itu harus sudah selesai tanggung jawab negara kepada para korban tindak pidana terorisme. Oleh karena itu, beberapa waktu yang lalu kita berpacu untuk mencari siapa saja korban tindak pidana terorisme? Di mana saja? Kita umumkan di berbagai media. Karena batas akhir permohonan itu adalah bulan Juli 2021. Setelah itu, negara tidak akan lagi memberikan kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme masa lalu," ungkapnya.

Ia menyampaikan, hingga saat ini sudah terkumpul 413 korban tindak pidana terorisme masa lalu di Indonesia. "Baik, yang berwarga negara Indonesia, maupun berwarga negara asing. Sebagian besar kita sudah selesai melakukan asesmen untuk menentukan ganti rugi atau kompensasi dari negara pada korban ini. Kemarin kami sudah mendapatkan wanti-wanti pesan dari Dirjen Anggaran agar kompensasi itu diselesaikan pada tahun ini juga. Oleh karena itu, kita manfaatkan waktu yang tinggal sekian bulan ini agar asesmen sudah bisa dilakukan dan sudah selesai," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, kompensasi untuk korban yang meninggal dunia sebesar Rp250 juta, untuk korban luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp115 juta, dan luka ringan Rp75 juta.

"Sekarang (ada) 413 yang kita bayarkan. (Untuk) warga asing tidak banyak yang mengajukan, karena sebagian besar mereka sudah dapat kompensasi dari negaranya," sebutnya.

Rekomendasi