Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan awal mula ide alih status pegawai KPK gagal TWK menjadi ASN Polri. Mahfud menegaskan, alih status pegawai KPK menjadi ASN lewat TWK tidak melanggar aturan.
"KPK membuat peraturan itu secara hukum enggak salah, MA juga begitu. Keputusannya peraturan tentang TWK benar. Tetapi juga di putusan itu tersirat bahwa meskipun peraturan itu benar, bukan berarti orang itu enggak boleh menjadi ASN itu peraturannya yang benar, pelaksananya yang menjadi perdebatan," katanya dalam dialog virtual bersama Didik Junaidi Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9).
Setelah terjadi berdebatan panjang kata Mahfud, akhir KPK tidak mau mengangkat mereka menjadi ASN lebih baik menjadi ASN di pemerintah. Sebab, dalam aturan hukum adalah lembaga eksekutif tetapi bukan berada di bawah Presiden.
"Kalau KPK enggak mau sebagai lembaga independen ngambil 75 orang ini, biar kita yang ngambil. Sudah dites lagi, dari 75 ini lulus, 17 dinyatakan lulus, sisanya tetep ditolak KPK. Lalu pemerintah yasudah lah masuk pemerintah melalui apa kapolri, sudah jadi ASN di tempat saya saja kata kapolri sesuai dengan persetujuan presiden," bebernya.
Mahfud menegaskan pemerintah pun menawarkan jabatan lain bagi pegawai KPK tak lolos TWK yaitu menjadi ASN di Polri. Hal tersebut juga sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
"Jadi kalau yang ditanyakan tentang KPK itu 56/57 itu, pemerintah sudah kalau kamu mau jadi ASN ayo masuk ke polisi. Jadi ASN di sana. Pangkatnya sama dengan teman teman lain di KPK yang masa kerjanya tiga tahun golongan 4 yang sekian tahun golongan 3 tahun yang seterusnya sama. Nah itu pemerintah terakhir sikapnya seperti itu," ungkapnya.
Polri menyambut dengan tangan terbuka untuk 56 pegawai dipecat KPK. Polri menyatakan siap menerima pegawai pecatan KPK untuk menjadi ASN di lingkungan Korps Bhayangkara. Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah bersurat kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Kapolri meyakinkan perekturan ini sejalan dengan kebutuhan organisasi di lembaga dipimpinnya. Bahkan Sigit sudah memiliki konsep penempatan terhadap 56 pegawai. Yakni, di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bareskrim Polri. Divisi itu dia nilai cocok dengan latar belakang 56 pegawai KPK.
"Kenapa demikian? Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak, kemudian pengalaman di dalam penanganan Tipikor yang tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri," kata Sigit pada Selasa 28 September, kemarin.
Tetapi, Polri tidak ingin tergesa-gesa atas ide ini. Sebab, penambahan pegawai juga berdampak pada penganggaran Polri. Sebab, akan ada penambahan biaya belanja pegawai.
Niatan Sigit bak gayung bersambut. Istana memberi lampu hijau. Lewat surat balasan tertanggal 27 September 2021, memberikan isyarat persetujuan. Menjadikan pegawai pecatan KPK sebagai ASN di institusi Polri. Tetapi dipesankan, Kapolri melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).