Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, hingga saat ini belum mendapatkan informasi terkait nama calon pergantian Panglima TNI. Diketahui Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan segera memasuki masa pensiun pada Desember 2021.
"Hak prerogatif beliau(Presiden Joko Widodo). Jadi yang kita tahu ada waktu di mana Pak Panglima akan selesai masa tugasnya dan tentu secara prosedural tentu ada penggantian. Mengenai prosesnya itu betul-betul di tangan Presiden Joko Widodo," katanya di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa(28/9).
Fadjroel juga mengklaim hingga saat ini belum mengetahui apakah surat tersebut sudah diberikan kepada DPR. Sebab terkait hal tersebut adalah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi mengenai surat presiden tersebut dan menurut hemat kami itu wewenang dari Kementerian Setneg," tutupnya.
Sebelumnya diketahui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga mengirim surat presiden (supres) terkait pergantian Panglima TNI. Padahal, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan segera memasuki masa pensiun pada Desember 2021.
Sementara, tiga bulan sebelum masa pensiun dan pergantian Panglima TNI, Presiden Jokowi harus menyerahkan nama calon Panglima TNI. Selain itu, pada 7 Oktober 2021 DPR sudah memasuki masa reses.
Meski begitu, Dasco menyebut, bahwa Presiden Jokowi sudah memiliki rencana kapan harus mengirim surpres seiring waktu yang kian dekat. Ia yakin Jokowi sudah mengatur kapan surpres tersebut dikirimkan.
"Justru itu, maksud saya, presiden tentunya sudah menghitung, kapan waktunya presiden memasukkan surat sehubungan agenda DPR yang reses tanggal 7 Oktober dan masuknya bulan November. Saya pikir beliau sudah menghitung," kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Selasa (7/9).