Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan sebaiknya perwira tinggi TNI/Polri menjadi pejabat (Pj) kepala daerah di wilayah-wilayah rawan konflik. Hal ini agar tak memicu munculnya dwifungsi ABRI apabila TNI/Polri menjadi Pj di sejumlah daerah.
"Ya kalau di daerah konflik kayak Papua itu kan banyak tuh, itu diambil dari TNI/Polri aja. Tapi kalau daerahnya seperti Jakarta, kan enggak perlu TNI/Polri," kata Trubus kepada Liputan6.com, Senin (27/9).
Selain itu, dia menilai TNI/Polri bisa mengisi posisi Pj kepala daerah yang memiliki birokrasi lemah. Misalnya, kepala daerah di wilayah itu terjerat kasus korupsi, pemerintah daerah tak berjalan maksimal, dan sekretaris daerah (sekda) tak bekerja optimal.
"Kalau birokrasinya lemah, diisi aja oleh TNI/Polri gitu. Tapi tidak semua TNI/Polri masuk semua di situ, hanya yang sifatnya mendesak," katanya.
Dia mengaku kurang setuju dengan rencana perwira tinggi TNI/Polri menjadi Pj dan usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga Pilkada 2024 untuk mengisi kekosongan jabatan.
Jika usulan jabatan diperpanjang, dikhawatirkan akan muncul terjadi banyak abuse of power, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi korupsi.
"Karena kan banyak dari partai politik juga. Jadi mereka memanfaatkan 2024, rakusnya nanti ke sana kemari," tutur Trubus.
Sebagai informasi, akan ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022. Sementara itu, sebanyak 171 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber : Liputan6.com