Sidang Suap Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju, Jaksa Hadirkan 5 Saksi

KPK berharap ada fakta baru dalam sidang lanjutan kali ini.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Sidang Suap Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju, Jaksa Hadirkan 5 Saksi
Eks penyidik KPK Stepanus Robin diperiksa terkait suap. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap diterima mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advocat Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta. Lima saksi itu yakni Agus supriyadi, Dedy yulianto, Sebastian D Marewa, Yuri Novica, dan Ardi Yanoor.

"Iya benar (Sidang lanjutan)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/9).

Ali berharap akan ada fakta baru dalam sidang kali ini.

Diberitakan, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Pattuju alias Robin sebesar Rp1.695.000.000.

Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut, uang Rp1,6 miliar itu diberikan Syahrial kepada Robin dengan tujuan agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial tak ditindaklanjuti oleh KPK.

"Memberikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.695.000.000 kepada Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik pada KPK dengan maksud supaya Stepanus Robinson Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa, tidak naik ke tingkat penyidikan," ucap jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7).

Rekomendasi