Sistem ganjil genap akan diberlakukan di ruas Jalan Margonda Raya, Depok. Kebijakan ini rencananya diberlakukan mulai Oktober setelah sosialisasi selama dua pekan.
"Rencananya insyaallah dalam awal bulan depan akan kita laksanakan ganjil genap di Jalan Margonda," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada, Selasa (21/9).
Aturan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada akhir pekan saja. Pertimbangannya pada akhir pekan ruas Jalan Margonda Raya kerap padat dengan kendaraan.
"Nanti rencananya untuk ganjil genap sendiri dilaksanakan di hari weekend, Sabtu dan Minggu," sebutnya.
Dengan kebijakan ini, warga diimbau untuk mengurangi mobilitas pada PPKM Level 3. "Yang jelas berkaitan dengan PPKM Level 3, kemudian juga berkaitan dengan meningkatnya traffic ataupun arus lalu lintas di hari weekend. Minimal bisa mengurangi kepadatan. Berdasarkan data dan hasil survei dengan beberapa daerah yang sudah menggunakan ganjil-genap, terbukti bisa menurunkan kepadatan arus lalu lintas," ucapnya.
Namun pihaknya belum dapat menyampaikan teknis pelaksanaan aturan ganjil genap itu. "Tahapan sekarang ini, kemarin kami sudah rapat koordinasi dengan instansi terkait dan kami sudah tentukan titik-titik lokasinya di Jalan Margonda," jelasnya.
Sosialisasi rencananya dilakukan selama dua pekan mulai minggu depan. Warga diharapkan sudah mengetahui kebijakan ini pada awal bulan depan. Nantinya juga akan dipasang papan pemberitahuan. "Bukan kamera, tapi papan pemberitahuan dan lokasi pemutar arah, karena kami masih dalam tahap sosialisasi kemudian berikutnya baru kemudian tahap penindakan. Sosialisasi kurang lebih selama dua minggu," tutupnya.