Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menolak hak angket yang dialamatkan ke Gubernur Mahyeldi Ansarullah. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna mendengar nota pengantar KUPA-PPAS di ruang sidang Paripurna, Gedung DPRD Sumbar, Kota Padang, Jumat (17/9).
Dalam rapat paripurna itu, salah seorang anggota DPRD Sumbar Fraksi PKS, Budiman menginterupsi pimpinan sidang. Dia mengatakan, jika fraksi PKS menolak adanya hak angket terhadap Gubernur Sumbar.
"Interupsi (pimpinan), kami fraksi PKS menolak (adanya) hak angket (Gubernur Sumbar), untuk apa kita DPRD (ini) mengurus hal-hal sepele seperti ini," kata Budiman.
Dia melanjutkan, jika surat sumbangan untuk penerbitan sebuah buku yang saat ini menjadi bahan perbincangan masyarakat, merupakan hal yang sepele. Namun, interupsi dari fraksi PKS itu tidak diindahkan oleh pimpinan sidang, dan tetap melanjutkan paripurna pembahasan agenda rapat.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar Hidayat menyebutkan, hak angket itu hanya untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Menurutnya dengan ada hak angket itu, tidak terjadi bola liar, dan membuat gaduh publik.
Pihaknya juga mengaku mendukung hak angket dari sisi politik, kemudian juga untuk proses penyidikan agar terus dilanjutkan. Pasalnya, ada dugaan pelanggaran peraturan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 3.
"Kita akan terus lanjutkan hak angket, karena menilai ada pelanggaran UU Tipikor, fraksi kami juga akan mendukung penyidik terus malakukan pemeriksaan sampai tuntas," kata Hidayat.
Dia menegaskan, apabila ini dianggap hal yang sepele, itu merupakan hak pribadi masing-masing orang.
Namun, sebagai salah seorang pengusung hak angket, dia menilai kasus ini amat serius untuk dilakukan supaya tidak menjadi bola liar.
"Itu hak mereka mengatakan masalah sepele, tapi kami menilai ini serius dan jangan dianggap sepele, karena jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk kekuasaan di negeri kita tercinta," ucap Hidayat.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu, tiga fraksi DPRD Sumbar mengajukan permohonan agar digelarnya hak angket kepada pimpinan DPRD Sumbar terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah.
Hak angket ini berkaitan dengan kasus surat sumbangan kepada pengusaha di Kota Padang terkait penerbitan buku yang bertandatangan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah.