Aniaya Junior hingga Tewas, 5 Taruna PIP Semarang Peragakan 20 Adegan

Reka ulang diikuti saksi yang terdiri dari enam rekan seangkatan pelaku serta 14 rekan korban. Ke-14 taruna ini juga merupakan korban penganiayaan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Aniaya Junior hingga Tewas, 5 Taruna PIP Semarang Peragakan 20 Adegan
Taruna PIP Semarang menjalani reka ulang penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza di Semarang, Kamis (16/9). Antara/ I.C.Senjaya

Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, yang disangka menganiaya 15 juniornya, sehingga taruna bernama Zidan Muhammad Faza meninggal dunia, menjalani reka ulang di Mapolrestabes Semarang, Kamis (16/9). Mereka memperagakan 20 adegan penganiayaan hingga membawa korban ke rumah sakit.

Reka ulang diikuti saksi yang terdiri dari enam rekan seangkatan pelaku serta 14 rekan korban. Ke-14 taruna ini juga merupakan korban penganiayaan.

Adegan dalam reka ulang tersebut menggambarkan penganiayaan yang terjadi di dalam Mes Indo Raya di daerah Genuk Krajan, Kota Semarang, perjalanan saat korban ke rumah sakit, serta kondisi saat korban mendapat pertolongan medis.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi mengatakan, reka ulang adegan yang juga diikuti jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang ini bertujuan untuk mengetahui kronologi kejadian yang disesuaikan dengan keterangan tersangka dan para saksi.

Lima tersangka, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan secara bergantian memperagakan penganiayaan yang dilakukan.

Terungkap sejumlah fakta baru dari reka ulang itu. "Dalam kejadian itu, ternyata para taruna junior ini tidak hanya dipukul dengan tangan, namun ada juga yang ditendang dengan menggunakan lutut oleh pelaku," katanya seperti dilansir Antara.

Masing-masing pelaku diketahui memukul korban Zidan Muhammad Faza di bagian perut.
Dari hasil visum terhadap tubuh korban diketahui terdapat luka akibat pukulan.

Sebelumnya, lima taruna (PIP) Semarang sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza, taruna yang merupakan junior mereka. Korban dan 14 rekannya dianiaya para seniornya di luar lingkungan kampus yang disebut sebagai bagian dari kegiatan pembinaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain.

Rekomendasi