Narkotika dan Ribuan Lembar Uang Palsu di Kota Bogor Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, memusnahkan sejumlah barang bukti kasus kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (7/9). Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika, psikotoprika, senjata tajam, hingga uang palsu, yang dikumpulkan sejak Juli 2020 hingga Juli 2021.

Rasyid Ali
Oleh Rasyid Ali - Reporter
Narkotika dan Ribuan Lembar Uang Palsu di Kota Bogor Dimusnahkan
Pemusnahan barang bukti kasus kejahatan dan narkoba. ©2021 Merdeka.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, memusnahkan sejumlah barang bukti kasus kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (7/9). Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika, psikotoprika, senjata tajam, hingga uang palsu, yang dikumpulkan sejak Juli 2020 hingga Juli 2021.

"Di Kota Bogor ini, memang narkoba yang mendominasi dilihat banyaknya barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini. Tadi ada handphone juga yang biasa digunakan untuk permukafakatan, transaksi janjian, ada bong tadi alat untuk menggunakan atau mengisap dan banyak lagi," kata Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraini.

Selain itu, lanjut Sekti, ada juga uang palsu yang ikut dimusnahkan dengan total 1.204 lembar. Dengan 100 lembar pecahan Rp100.000, 700 lembar dolar Amerika Serikat pecahan 100 dan pecahan 100 NCZ (mata uang Brazil) sebanyak 404 lembar.

"Pemusnahan ini adalah barang bukti dari perkara yang sudah inkracht. Pemusnahan harus nyata dan dituangkan dalam berita acara," katanya.

Lebih lanjut, kata Sekti, kejaksaan juga memusnahkan sebanyak 24 timbangan, 62 handphone yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba, lima pucuk senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam) seperti celurit, golok serta kunci leter T.

"Untuk kasus senpi semuanya tidak punya izin. Sedangkan untuk perkara sajam memang tinggi. Tetapi kebanyakan pelaku hanya kedapatan membawa," pungkasnya.

Rekomendasi