Muhammadiyah Bersurat ke Jokowi Minta Batalkan Hasil TWK KPK

Surat berisi tiga poin tuntutan itu dibuat menyikapi temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Muhammadiyah Bersurat ke Jokowi Minta Batalkan Hasil TWK KPK
Muhammadiyah Bersurat ke Jokowi Minta Batalkan Hasil TWK KPK

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menuliskan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surat berisi tiga poin tuntutan itu dibuat menyikapi temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN.

Muhammadiyah meminta Presiden untuk membatalkan proses TWK untuk pegawai KPK. Surat itu diteken oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, M Busyro Muqoddas.

"Menyusul rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia, laporan Komnas HAM mengenai hasil pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK dalam proses alih status pegawai KPK, semakin menguatkan adanya dugaan upaya bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu," tulis pembukaan surat tersebut yang dikutip, Kamis (19/8).

Adapun poin pertama adalah, Jokowi yang menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan serta pejabat pembina kepegawaian tertinggi, harus mengambil alih proses alih status pegawai KPK serta membatalkan hasil asesmen TWK. Kedua, Presiden Jokowi harus memulihkan nama baik 75 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan telah mendapatkan stigma pelabelan identitas tertentu.

Dari situ, Muhammadiyah meminta Jokowi untuk mengangkat kembali 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS sebagai bagian dari lembaga antirasuah itu. Tentunya hal itu dinilai menjadi bentuk komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kemudian yang ketiga, Muhammadiyah menilai asesmen TWK tidak sepenuhnya menjalankan perintah UU Nomor 19 tahun 2019,bPP Nomor 41 tahun 2020, dan pengabaian arahan Presiden Republik Indonesia yang telah disampaikan secara terbuka di hadapan masyarakat.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi