Sempat Dilaporkan Meninggal, Terpidana Penyelundup Ponsel di Bengkayang Tertangkap

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap Jutin Lais (66). Pria asal Jagoi Babang ini merupakan terpidana kasus penyelundupan ribuan telepon genggam pada 2008 yang sempat diinformasikan telah meninggal dunia.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Sempat Dilaporkan Meninggal, Terpidana Penyelundup Ponsel di Bengkayang Tertangkap
Kejari Bengkayang menangkap Jutin Luis (tengah) yang sempat diinformasikan meninggal dunia. ©2021 Merdeka.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap Jutin Lais (66). Pria asal Jagoi Babang ini merupakan terpidana kasus penyelundupan ribuan telepon genggam pada 2008 yang sempat diinformasikan telah meninggal dunia.

Kepala Kejari Bengkayang Fachrizal dalam keterangan tertulisnya di Bengkayang, Selasa (3/8), mengatakan, terpidana ditangkap Senin (2/8) sekitar pukul 13.30 WIB.

Jutin Lais sebelumnya divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010. Vonis itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Tinggi Pontianak, yakni pidana 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta.

Fachrizal menjelaskan, setelah mendapatkan salinan putusan kasasi dari MA, tim eksekusi Kejari Bengkayang mencoba mencari Jutin Lais. Namun terpidana ini tidak ditemukan. Dia bahkan dikabarkan telah meninggal dunia.

Pihak Kejari Bengkayang mendapatkan surat kematian Jutin Lais yang dikeluarkan Kepala Desa Jagoi Babang pada 2016. Ketika itu mereka meminta bantuan Polres Bengkayang untuk mencari terpidana ini untuk melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI.

"Tetapi kami mendapat informasi terpidana masih hidup dan berada di wilayah Kabupaten Bengkayang," katanya seperti dilansir Antara.

Saat ini terpidana dibawa ke Kantor Kejari Bengkayang untuk proses administrasi pelaksanaan eksekusi. Dia kemudian dibawa ke Rutan Bengkayang untuk menjalani hukuman.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bengkayang Adityo Utomo mengatakan, perkara Jutin Lais terjadi pada 2008, yakni kasus tindak pidana UU Kepabeanan. Dia menyelundupkan 1.500 unit handphone merek Nokia type 1200, kemudian sebanyak 20 unit handphone Nokia type 2.600, dan 40 botol tinta printer asal Malaysia

Dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No.67/Pid.B/2008/PN.BKY tanggal 17 September 2008 terpidana Jutin Lais dinyatakan bersalah melanggar Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta.

Terpidana sempat melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi. Namun dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid.Sus/2009 tanggal 29 September 2010, menolak permohonan kasasi terdakwa dan JPU Kejari Bengkayang. Mereka menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak dan Pengadilan Negeri Bengkayang.

Rekomendasi