Seleb TikTok Gelar Pesta Ultah di Bekasi Didenda Rp12 Juta

Juy meminta maaf kepada masyarakat atas ulahnya yang menggelar pesta ulang tahun di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi di tengah PPKM Level 4 yang merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Seleb TikTok Gelar Pesta Ultah di Bekasi Didenda Rp12 Juta
ilustrasi Ulang Tahun. ©2021 Merdeka.com

Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang tidak pidana ringan pelanggar PPKM Level 4 di wilayah setempat. Salah satu pelanggar adalah Julia Eka Putri Istanti alias Juy Putri, seleb TikTok yang menggelar pesta ulang tahun di sebuah hotel pada 21 Juli lalu.

"Saya bisa menerima semuanya, memang ini kesalahan saya," kata Juy usai mengikuti sidang yang digelar di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7).

Majelis hakim memutuskan denda sebesar Rp12 juta kepada Juy. Denda diberikan kepada Satpol PP Kota Bekasi selaku aparatur penegak peraturan daerah. Uang denda dimasukkan ke dalam kas negara.

"Saya sudah melewati sidang, sudah bayar denda juga," kata Juy.

Juy meminta maaf kepada masyarakat atas ulahnya yang menggelar pesta ulang tahun di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi di tengah PPKM Level 4 yang merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena ulah saya bikin resah," kata Juy.

Sebelum menjalani sidang tipiring, Juy mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota pada Selasa sore untuk memberikan klarifikasi kepada polisi begitu video pestanya viral. Aparat dalam hal ini memutuskan bahwa pelanggaran Juy masuk Tipiring.

Rekomendasi