Teguran Tito ke Lukas Enembe Dinilai Upaya Sinkronisasi Pusat ke Daerah Tangani Covid

Tito sebelumnya meminta agar Lukas Enembe agar tidak menggunakan bahasa lockdown terkait aturan pembatasan aktivitas masyarakat.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
Teguran Tito ke Lukas Enembe Dinilai Upaya Sinkronisasi Pusat ke Daerah Tangani Covid
Mendagri Tito Karrnavian Saat Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat di Jawa Timur dan Bali. ©2021 Merdeka.com

Direktur Eksekutif Parameter Indonesia Adi Prayitno menilai teguran dilontarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kepada Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan upaya pemerintah pusat menyamakan istilah terkait pembatasan sosial. Tito sebelumnya meminta agar Lukas Enembe agar tidak menggunakan bahasa lockdown terkait aturan pembatasan aktivitas masyarakat.

"Pemerintah ingin mensinkronkan istilah yang dipakai pusat hingga daerah soal pengetatan aktivitas masyarakat yang semula PPKM Darurat kemudian berubah menjadi PPKM level 4 dan 3," kata Adi kepada merdeka.com, Senin (26/7).

Dia berpandangan, istilah lockdown, tidak memiliki dasar hukum. Istilah tersebut umumnya digunakan di negara lain.

"Lockdown istilah umum yang kerap dipakai di negara lain. Ada dasar hukum yang disertai kebijakan turunannya," terang dia.

"Di Indonesia belum pernah menggunakan lockdown terkait pembatasan dan pengetatan aktivitas warga. Yang terbaru PPKM level 4 dan 3. Dasar hukumnya jelas serta kebijakan turunannya," imbuh dia.

Berdasarkan hal tersebut, dia menilai wajar jika Mendagri menegur Gubernur Papua. Lantaran menggunakan istilah di luar PPKM.

"Tak heran jika ada kepala daerah ditegur pemerintah karena menggunakan istilah di luar PPKM level 3 dan 4. Intinya, indonesia tak kenal lockdown yang tak ada dasar hukumnya," tegas dia.

Hal senada dikatakan Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah. Menurut dia, Mendagri memang sering menegur para kepala daerah. Teguran itu dilakukan sebagai upaya sinkronisasi kebijakan pusat yang seringkali tidak terimplementasi di daerah dengan baik.

"Lukas bukan kepala daerah pertama yang ditegur. Hanya saja, kewenangan daerah yang semula memang leluasa mengatur penanganan pandemi, Lukas sepenuhnya salah," ujar dia kepada merdeka.com.

Dia menegaskan bahwa teguran yang dilontarkan Mendagri seharusnya tidak dipahami sebagai sentilan bagi Gubernur Papua saja. Lebih dari itu, teguran Mendagri harus dipahami sebagai peringatan bagi seluruh kepala daerah.

"Teguran Mendagri semestinya tidak saja dipahami oleh Lukas, lebih luas lagi untuk seluruh kepala daerah yang sedang memberlakukan pembatasan sesuai skema dari pusat," tandas dia.

Diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar Gubernur Papua Lukas Enembe agar tidak menggunakan bahasa lockdown terkait aturan pembatasan aktivitas masyarakat. Hal tersebut seiring dengan Lukas meminta masyarakat agar dapat melakukan persiapan dan mengantisipasi surat edaran gubernur yang akan datang, terkait rencana menutup akses keluar masuk atau lockdown dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.

"Ini saya sudah komunikasikan ke Pak Gubernur jadi kita gunakan istilah PPKM level 4 level 3, bukan istilah lockdown. Kalau lockdown nanti masyarakat jadi bingung. Belum tentu seluruh masyarakat memahami arti lockdown," kata Tito dalam konferensi pers di chanel Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).

Dia pun sudah memberitahu kepada Lukas agar menerapkan Instruksi Mendagri Nomor 25 untuk level 4 di luar Jawa-Bali ada 3 daerah yang termasuk level 4, yaitu Kota Jayapura, kemudian Kabupaten Mimika, dan kemudian Kabupaten Merauke. Hal tersebut kata dia dapat diterapkan substansinya dengan level 4 daerah lain.

"Artinya, pembatasan kegiatan masyarakat yang sangat ketat. Kemudian ada sejumlah juga yang masuk dalam level 3, termasuk Kabupaten Jayapura yang nantinya akan jadi venue untuk PON juga," jelasnya.

Selanjutnya untuk PPKM level 4,3,2, kata dia, sudah jelas aturan dan sektor mana saja yang sudah dibatasi. Dia pun meminta agar Lukas untuk melaksanakan rapat Forkopimda hari ini, menindaklanjuti ini, berlaku sampai tanggal 2 Agustus sehingga nantinya akan dievalusi kembali.

Tito pun berharap dengan adanya penerapan tersebut dapat terjadi penurunan kasus di Papua seperti harapan Lukas dan masyarakat di sana.

"Kemudian BOR juga makin menurun, makin longgar sehingga dengan demikian nanti kalau memang belum, ya kita akan masuk level 4 lagi untuk berikutnya untuk beberapa wilayah Papua tadi, Jayapura, Mimika, Merauke. Kalau seandainya indikatornya baik, tentu bisa kita turunkan levelnya nantinya," pungkasnya.

Rekomendasi