Masyarakat Keluar Masuk Sabang Wajib Bawa Sertifikat Vaksin & Surat Negatif Covid-19

Aturan ini berlaku bagi masyarakat yang akan berangkat ke Sabang dari Banda Aceh, atau sebaliknya. Surat Edaran nomor 440/4709 tentang persyaratan pelaku perjalanan ditandatangani Wali Kota usai diputuskan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang.

Alfath Asmunda
Oleh Alfath Asmunda - Reporter
Masyarakat Keluar Masuk Sabang Wajib Bawa Sertifikat Vaksin & Surat Negatif Covid-19
Kapal penyeberangan ke Sabang. ©2021 Merdeka.com/Alfath Asmunda

Pemerintah Kota (Pemkot) Sabang mengeluarkan Surat Edaran wajib menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil swab antigen negatif Covid-19 jika ingin masuk ke daerah tujuan wisata bahari di Provinsi Aceh itu. Aturan ini berlaku bagi masyarakat yang akan berangkat ke Sabang dari Banda Aceh, atau sebaliknya.

Surat Edaran nomor 440/4709 tentang persyaratan pelaku perjalanan ditandatangani Wali Kota usai diputuskan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang. Aturan ini mulai berlaku kemarin, Rabu 14 Juli 2021.

Wali Kota Sabang, Nazaruddin menyebut Surat Edaran itu dikeluarkan menyikapi perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 4 yang saat ini berlaku di Kota Banda Aceh, daerah yang jadi pintu masuk ke Pulau Weh.

"Pelaku perjalanan yang keluar masuk Kota Sabang wajib menunjukkan sertifikat vaksin tahap pertama atau kedua. Namun jika belum divaksin, wajib menunjukkan surat keterangan swab antigen negatif (dalam rentang waktu 2x24 jam)," katanya, Kamis (15/7).

Sementara bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk divaksin karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan dokter sebagai pengganti sertifikat vaksin.

Pemkot Sabang, tutur Nazaruddin, juga memberlakukan tes swab antigen secara acak kepada pelaku perjalanan di pelabuhan Balohan.

"Surat Edaran ini akan berlaku sampai dengan dicabutnya PPKM Mikro level 4 di Kota Banda Aceh," sebutnya.

Rekomendasi