146 Orang di Banten Kena Sanksi Tertulis dan Lisan karena Melanggar PPKM Darurat

Polisi masih terus melakukan penjagaan dan penyekatan di sejumlah perbatasan atau pintu masuk ke Jakarta. Hal ini sejak diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021 lalu.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
146 Orang di Banten Kena Sanksi Tertulis dan Lisan karena Melanggar PPKM Darurat
Jakarta lengang di hari pertama PPKM Darurat. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Polisi masih terus melakukan penjagaan dan penyekatan di sejumlah perbatasan atau pintu masuk ke Jakarta. Penyekatan ini diterapkannya menyusul kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Dirlantas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo mengatakan, pihaknya masih terus melakukan patroli skala besar ke sejumlah tempat keramaian yang ada di wilayah hukumnya.

"Malam ke 10 kita melaksanakan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat, untuk itu kami Polda Banten bersama Forkompinda Banten terus melakukan patroli skala besar," kata Rudy, Selasa (13/7) malam.

"Di mana tujuan patroli ini kita memberikan peringatan dan sekaligus melakukan penertiban kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat," sambungnya.

Rudy menyebut, dalam patroli PPKM Darurat pada hari ke-10 146 sanksi kepada masyarakat yang dianggap melanggar aturan PPKM Darurat.

"Tadi kita telah memberikan sanksi sebanyak 146 sanksi, dengan rincian sebanyak 24 sanksi tertulis dan 122 sanksi lisan. Semoga dengan adanya sanksi yang diberikan bisa memberikan efek jera dan memberikan kesadaran kepada masyarakat," sebutnya.

Sementara itu, Dirpamobvit Polda Banten Kombes Istiyono menjelaskan, dalam patroli tersebut dilakukan oleh personel gabungan yang dibagi menjadi empat regu.

"Di mana kegiatan patroli pada malam ini dilakukan oleh personel gabungan, ada dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub Provinsi Banten. Dan kita membagi menjadi 4 regu yang disebar ke tempat-tempat keramaian yang berada di Kota Serang," ungkap Istiyono.

Adapun jalur regu 1 meliputi Terminal Pakupatan - Ciceri - Kebun Jahe - Ciracas - Pandean, regu 2 meliputi Parung - Kalodra - Ciruas, Regu 3 meliputi Cibebek - Mayabon - Cipocok - Alun-alun, regu 4 meliputi Palima - Karundang - Sempu - Kebun Jahe.

Tidak lupa, Istiyono juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk mendukung penerapan PPKM Darurat.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari sama-sama kita bertanggungjawab dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polda Banten dengan cara mematuhi aturan yang sudah ada seperti mematuhi PPKM Darurat dan mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menjelaskan, PPKM Darurat tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"PPKM Darut ini merupakan bentuk upaya pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk bersama-sama kita dukung dan kita patuhi," tutup Edy.

Rekomendasi