Langgar PPKM Darurat, Puluhan Warga Kabupaten Bogor Disanksi Rp100 Ribu

Dia mengungkapkan, sanksi bisa diberikan lebih besar lagi jika masyarakat terus saja membandel dalam melanggar aturan yang diterapkan selama PPKM Darurat.

Rasyid Ali
Oleh Rasyid Ali - Reporter
Langgar PPKM Darurat, Puluhan Warga Kabupaten Bogor Disanksi Rp100 Ribu
Puluhan Warga Kabupaten Bogor Disanksi Rp100 Ribu. ©2021 Merdeka.com/Rasyid Ali

Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, menindak puluhan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis (8/7).

Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan masyarakat yakni makan di rumah makan, hingga tidak menggunakan masker saat berkegiatan.

Sidang dilakukan langsung di sekitar lokasi penindakan di Simpang Cibinong City Mall (CCM) dengan menghadirkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

"Ini sidang tindak pidana ringan di tempat. Seluruhnya kami kenakan sanksi administratif sebesar Rp100 ribu. Yang makan di tempat kita tindak," kata Harun, Kamis (8/7).

Dia mengungkapkan, sanksi bisa diberikan lebih besar lagi jika masyarakat terus saja membandel dalam melanggar aturan yang diterapkan selama PPKM Darurat.

Harun juga memastikan, upaya penindakkan ini dilakukan setiap hari pada siang, sore dan malam. Dia berharap, masyarakat patuh selama PPKM Darurat.

"Ke depan bisa saja dikenakan sanksi administratif lebih besar, karena memang memungkinkan dalam Perda Provinsi Jawa Barat tentang Keamanan, Ketertiban Umun dan Perlindungan Masyarakat," jelasnya.

Dalam dua hari penindakan, pihaknya berhasil menjaring 27 pelanggar. "Pertama semalam itu ada 13 orang dari siang ini ada 14 orang. Semua dikenakan sanksi administratif Rp100 ribu," tutup Harun.

Rekomendasi