Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendapatkan informasi sejumlah daerah tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan. Ada 68 kabupaten/kota yang tidak menganggarkan intensif tenaga kesehatan dan 300 daerah sudah menganggarkan tetapi sama sekali belum cair.
"Menurut informasi yang saya terima, terdapat 68 kabupaten/kota yang tidak menganggarkan intensif tersebut sedangkan 300-an daerah sudah menganggarkan tapi sama sekali belum dicairkan untuk tenaga kesehatan setempat," katanya kepada wartawan, Rabu (30/6).
Dia menilai, tidak dianggarkan insentif untuk tenaga kesehatan saat pandemi Covid-19 memperlihatkan daerah tidak memiliki ketidakpedulian.
"Menurut saya, tidak dianggarkannya insentif untuk tenaga kesehatan di sejumlah daerah, menunjukan kepala daerah setempat tidak memiliki kepedulian atas situasi pandemi Covid-19. Sungguh menyedihkan!" ujarnya.
Apalagi kasus positif Covid-19 tengah melonjak akan menambah beban kerja tenaga kesehatan semakin berat. Tidak sedikit tenaga kesehatan gugur saat bertugas. Luqman mengatakan, negara wajib memberikan dukungannya kepada seluruh tenaga kesehatan.
Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta memberikan teguran keras kepada puluhan kepala daerah yang tidak menganggarkan insentif tenaga kesehatan. Teguran itu juga perlu disampaikan kepada daerah yang belum mencairkan insentif tenaga kesehatan.
"Kepada Menteri Dalam Negeri, saya minta agar segera memberikan teguran keras kepada puluhan kepala daerah yang sampai saat ini tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan. Teguran serupa juga penting diberikan kepada ratusan kepala daerah yang belum merealisasikan insentif tenaga kesehatan," ujar Luqman.
Jika teguran tidak didengar, sebaiknya kepala daerah itu diancam dengan hukuman pidana.
"Apabila teguran keras tetap tidak diindahkan, maka dapat disimpulkan sejumlah kepala daerah tersebut telah menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian Covid-19 dan mereka dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 93 dan 94 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Luqman.
Selain itu, politikus PKB itu meminta Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengubah aturan penetapan dan pencairan insentif tenaga kesehatan bila dirasa sulit dijalankan.
"Apabila aturan dan prosedur yang mengatur penetapan dan pencairan anggaran insentif tenaga kesehatan daerah dirasa berbelit dan sulit dijalankan, saya minta Kementerian Dalam Negeri segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dapat segera dilakukan revisi atas aturan dimaksud. Dalam situasi darurat pandemi seperti saat ini, maka aturan-aturan dan prosedur penetapan dan pencairan anggaran harus dipermudah tanpa meninggalkan aspek pertanggungjawaban," tutup Luqman.