Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah dan penanganan Covid-19. Dalam surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021, tertera PSBB yang kedelapan ini berlangsung dari tanggal 29 Juni hingga 5 Juli 2021.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris, tertulis sejumlah ketentuan yang harus ditaati. Di antara poinnya adalah anak-anak di bawah lima tahun (balita), ibu hamil dan lanjut usia (lansia) tidak diperkenankan masuk pusat perbelanjaan seperti mal, supermarket, midimarket maupun minimarket.
Sedangkan jam operasional pusat perbelanjaan ditetapkan hingga pukul 19.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat disertai pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 30 persen.
Sedangkan perkantoran di Depok diharuskan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen karyawan. Sedangkan kapasitas work from office (WFO) sebanyak 25 persen karyawan.
Lokasi wisata baik wahana keluarga, tempat bermain anak, kolam renang, wahana ketangkasan serta bioskop diharuskan untuk tutup sementara. Kemudian kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana meminta warga agar semakin waspada dan mematuhi ketentuan pemerintah. Lebih baik, warga bertahan di rumah dan menghindari kegiatan di luar rumah yang kurang mendesak.
"Kepada seluruh warga, terus memperkuat PPKM Mikro dan melakukan micro-lockdown terutama bagi RT-RT zona merah," kata Dadang Wihana kepada wartawan, Selasa (296).
Dia juga mengingatkan agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan. "Tetap berada di rumah, kecuali dalam keadaan mendesak. Tingkatkan protokol kesehatan personal dan protokol kesehatan di tempat-tempat umum," lanjutnya.
Kota Depok resmi berstatus zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan Covid-19 pada Selasa (29/6). Zonasi itu ditetapkan melalui 14 indikator dari Satgas Covid-19.