Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah merampungkan pembacaan tuntutan kepada dua terdakwa yaitu, Rizieq Syihab yang dituntut enam tahun penjara dan menantunya Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, salah satu kuasa hukum terdakwa, Aziz Yanuar menyakini jika Hakim Ketua Khadwanto tidak akan menjatuhkan vonis yang lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.
"Yakin. Insya Allah 1.000 persen yakin. Kami yakin Majelis Hakim adalah Hakim Hakim yang bijaksana yang adil yang mempunyai hati nurani serta berpegang teguh dalam penegakan hukum yang berkeadilan," kata Aziz usai sidang tuntutan di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6).
Terlebih, kata Aziz, penggunaan pasal menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkesan dijadikan sebagai alat politik.
"Yang menguatkan adalah penerapan pasal pasal ini tidak lepas dari unsur politik," ujar Aziz.
Oleh karena itu, Aziz menilai penggunaan pasal berita bohong untuk kepentingan politik sudah jadi rahasia umum. Dia mencontohkan seperti kasus Ratna Sarumpaet hingga Syahganda Nainggolan yang terjerat dengan pasal yang sama.
"Dengan penerapan itu bukan cuma saya, semua juga begitu. Saya hanya fokus kepada hukum. Tapi saya menjelaskan pasal yang untuk kebohongan Itu penerapannya terkait politik," ujarnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut kepada terdakwa Rizieq Syihab dengan hukuman enam tahun penjara sedangkan menantunya Hanif Alatas dituntut selama dua tahun penjara.
Jaksa menilai tuntutan tersebut terbukti sebagaimana salah satu dakwaan pertama terkait penyebaran berita bohong atas hasil test swab Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi, Kota Bogor. Sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.