Firli Bahuri: Pegawai KPK Menjadi ASN Tetap Berantas Korupsi Sampai Kapanpun

Firli juga mengklaim proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai perundang-undangan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Firli Bahuri: Pegawai KPK Menjadi ASN Tetap Berantas Korupsi Sampai Kapanpun
Ketua KPK, Firli Bahuri saat rilis penahanan pemilik PT AMS. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Komisi III DPR RI melakukan rapat bersama KPK dengan agenda pembahasan anggaran KPK 2022. Meski membahas anggaran, Anggota Komisi III F-Gerindra Romo Syafi'i sempat melontarkan pertanyaan soal tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK yang menuai kritik.

Menjawab soal polemik TWK, Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim apapun status pegawai KPK, ia menjamin pegawai tetap sekuat tenaga memberantas korupsi.

"KPK tetap semangat dan berkomitmen, sekalipun pegawai KPK berstatus ASN tetapi tetap melakukan pemberantasan korupsi sampai kapanpun, sampai kita berpisah jiwa dan raga. Sampai kita mati, sampai NKRI bersih dari praktik korupsi," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (3/6).

Firli juga mengklaim proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai perundang-undangan. "Alih status didasarkan perundang-undangan. Karena pegawai KPK ASN maka tunduk pada UU No 5 2014 tentang ASN yang dijabarkan PP nomor 11 tahun 2017," pungkasnya.

Adapun sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan anggaran KPK tahun anggaran 2022 pada Komisi III DPR RI. Usulan anggaran 2022 yang diusulkan sebesar Rp1,4 triliun.

Sementara pagu anggaran indikatif sebesar Rp 1.093,22 miliar. "Kebutuhan KPK ini tidak lepas dari program-program prioritas nasional, karenanya kebutuhan KPK tahun 2022 sebesar Rp 1.496,31 M, pagu indikatif Rp 1.093,22 M," kata Firli.

Selain itu Firli menyebut KPK juga membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 403 miliar.

Reporter: Delvira H
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi