Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik kliennya yang dilakukan oleh artis Lucky Alamsyah. Keputusan ini ditetapkan karena ia menilai Lucky tidak memiliki meminta maaf kepada kliennya.
Selain itu, lanjut Pitra, Lucky juga enggan untuk menempuh jalur mediasi. Padahal, menurutnya, upaya mediasi itu merupakan bentuk penghormatan terhadap saran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dalam menindak kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami melihat yang bersangkutan tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Kami menghormati mediasi dengan dihadirkan para pihak akan tetapi jangankan kami, media massa saja menghubungi beliau sangat susah," kata Pitra saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya," Rabu (2/6).
Pitra membeberkan kerugian materil dan immateril kliennya itu. Selain itu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan membuktikan terkait penghinaan yang dilakukan oleh LA kepada kliennya.
"Dalam unggahannya, LA menyebut inisial RS dan mantan menteri. Kedua, menyebut mantan petinggi partai. Ketiga, mengunggah mobil kliennya. Itu menandakan bahwasannya tujuan yang dilakukan terlapor ini memang ditunjukan kepada Roy Suryo," ucap Pitra.
Saat ini pihaknya pun tengah mengkaji terlebih dahulu sebelum melayangkan gugatan perdata terkait kasus yang tengah dihadapi kliennya itu.
"Gugatan itu kemungkinan berkaitan pasal 1372 KUHPerdata yang mengatur tentang penghinaan. KUHPerdata telah mengatur tentang ganti kerugian penghinaan, kerugian materil dan imateril," tutur Pitra.
Pitra juga akan menyerahkan penuh kasus ini kepada hakim, karena kata dia, kliennya merupakan seorang tokoh publik. Gugatan tersebut, kata Pitra sebenarnya akan dipertimbangkan setelah LA melakukan klarifikasi kepada pihak kepolisian.
"Hakim akan menilai letak penghinaan itu berdasarkan kedudukan pangkat dan jabatan seseorang tersebut," katanya.
"Kalau masih menyangkal atau tidak dan meminta maaf, akan dipertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata terkait ganti kerugian atas penghinaan. Intinya kami masih beri kesempatan kepada LA menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik," tutup Pitra.
Diketahui bahwa Roy Suryo menawarkan tiga syarat jika Lucky ingin perkara yang dipicu serempetan kendaraan tersebut diselesaikan secara mediasi. Ketiga syarat yang diajukan oleh Roy yakni, pertama, terlapor membuat surat permintaan maaf kepada dirinya khususnya dan masyarakat pada umumnya, yang ditandatangani di atas meterai Rp10 ribu. Dia mengatakan, permintaan maaf tersebut terkait kesalahan artis Pernikahan Dini itu yang telah membuat cerita dan memutarbalikkan fakta mengenai insiden serempetan kendaraan di jalan.
"Menghapus semua postingan-postingannya yang ngaco selama ini, meski secara sistem InstaStory akan terhapus dengan sendirinya dalam waktu 1x24 jam," kata Roy Suryo hari ini di Polda Metro Jaya.