Rizieq Syihab Divonis 8 Bulan Penjara atas Kerumunan Petamburan

Rizieq Syihab Divonis 8 Bulan Penjara atas Kerumunan Petamburan. Majelis hakim menjatuhi Rizieq Syihab dengan hukuman 8 bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan dan denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Nanda Farikh Ibrahim
Rizieq Syihab Divonis 8 Bulan Penjara atas Kerumunan Petamburan
Simpatisan menyaksikan sidang vonis Rizieq Syihab secara virtual di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Majelis hakim menjatuhi Rizieq Syihab dengan hukuman 8 bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan dan denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Rekomendasi