Kuasa hukum terdakwa Rizieq Syihab, Aziz Yanuar menjelaskan, pemakaian atribut Palestina berupa syal oleh kliennya saat sidang pembacaan pleidoi terjadi secara spontan dan tak disiapkan sebelumnya.
"Iya (spontan), mungkin beliau ada kalinya, memiliki itu (syal Palestina) sehingga itu dipakai aja sebetulnya. Nggak- nggak (disiapin). Kita tidak campuri urusan ranah pribadi beliau, baik pleidoi atau yang lain," katanya ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).
Dia menilai, pengenaan syal Palestina itu merupakan bentuk empati Rizieq terhadap insiden penyerangan yang dilakukan Israel kepada Palestina di kota Gaza.
"Itu bentuk empati kepada rakyat Palestina dan dukungan kepada rakyat Palestina dan dukungan kemerdekaan Palestina dari zionis," ujarnya.
Namun demikian, Aziz mengatakan, pihaknya tidaklah keberatan dan menghormati ketika Hakim Ketua Suparman Nyompa meminta kepada Rizieq melepas syal Palestina tersebut sebelum dimulai persidangan.
"Enggak apa apa. Itu kewenangan majelis hakim. Kita sangat menghormati segala hal terkait persidangan ini," jelasnya.
Sebelumnya, permintaan melepaskan syal Palestina itu terjadi ketika Hakim Ketua Suparman Nyompa hendak memulai persidangan. Namun saat melihat Rizieq duduk di kursi persidangan, terlihat yang bersangkutan memakai syal Palestina sehingga diminta untuk dilepas.
"Sebelum sidang di buka, mohon maaf Pak Habib saya melihat atribut Palestina ini.
Maksud saya begini karena kita ini menjaga marwah persidangan," imbau Suparman, saat hendak mulai sidang Pleidoi kerumunan Megamendung.
Suparman menjelaskan, alasan pelepasan stal itu semata-mata untuk menjaga marwah persidangan terlepas dari rasa simpati masyarakat Indonesia atas situasi di Palestina saat ini.
"Artinya, lagi ramainya kita termasuk bersimpati lah peristiwa disana. Tapi karena ini adalah persidangan di negara kita di Republik Indonesia kita bersihkan didalam persidangan ini dulu," tuturnya.
Namun demikian, Suparman menuturkan kepada Rizieq apabila syal bermotif bendera Palestina itu dipersilahkan dipakai usai persidangan selesai.
"Masalah itu jangan dibawa atributnya mungkin bisa diganti silahkan. Nanti kalau di luar persidangan boleh dipakai, silahkan," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.
Karena, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
"Menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," kata jaksa saat sidang Senin (17/5).
Selanjutnya untuk perkara 226 kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Berdasarkan pertimbangan memberatkan, karena pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
Selain itu pelarangaan kekarantinaan, Jaksa juga mengatakan bahwa Rizieq telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.