Seorang Siswi SD di Klungkung Bali Dicabuli Pacar Ibu

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Klungkung, Bali, bernama Sang Putu Surata (59) ditangkap polisi, karena mencabuli siswi kelas tiga SD yang masih berusia 9 tahun.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Seorang Siswi SD di Klungkung Bali Dicabuli Pacar Ibu
ilustrasi kekerasan anak. ©shutterstock.com

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Klungkung, Bali, bernama Sang Putu Surata (59) ditangkap polisi, karena mencabuli siswi kelas tiga SD yang masih berusia 9 tahun.

"Motifnya (pelaku) khilaf. Dan memang dia betul ada hubungan pacaran sama ibu (korban)," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, Senin (17/5).

Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos ibu korban di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, pada Senin tanggal 29 Maret 2021 lalu.

Saat itu, ibu korban yang diketahui seorang janda sedang keluar lalu pelaku datang ke indekos korban. Saat kondisi sepi di TKP, korban dicabuli oleh pelaku.

"Dan pada saat itu ibunya lagi tidak ada di tempat. Anaknya (korban) dicabuli sama dia (pelaku).
Setelah berlangsung (beberapa) bulan, baru korban melaporkan ke ibunya dan ibunya melaporkan ke polisi," ujarnya.

"Cuman, pelaku bilang jangan laporin ke ibunya. Dia (korban) juga takut dan akhirnya juga dia melaporkannya," jelasnya.

Selai itu, pelaku diketahui memiliki istri atau keluarga dan menjalin hubungan terlarang atau selingkuh dengan ibu korban. Sementara korban dicabuli oleh pelaku lebih dari dua kali. "Lebih dari dua kali. Pelaku punya keluarga. (Ibu korban) iya janda," ungkapnya.

Pelaku ditangkap pada hari Rabu (12/5) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Matahari, Kelurahan Semarapura Klod, Kabupaten Klungkung.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu baju singlet warna putih, satu celana pendek kain, satu celana dalam warna cream, sati seprai warna pink dan satu celana strait warna hitam panjang.

"Yang bersangkutan dikenai pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1), UU RI, Nomor 35, Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23, Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau ancaman denda paling banyak Rp 5 milar," ujar Ario Seno.

Rekomendasi