Alasan Polisi Pidanakan Debt Collector yang Adang TNI Nurhadi

Sehingga dinyatakan 11 orang tersangka telah melakukan tindak pidana perampasan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Alasan Polisi Pidanakan Debt Collector yang Adang TNI Nurhadi
Debt Colletor Penghadang Serda Nurhadi. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, debt collector yang bersitegang dengan Anggota TNI, Serda Nurhadi di Jakarta Utara ilegal.

Berdasarkan pemeriksaan, debt collector bekerja tanpa dibekali sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI). Yusri menyebut, dari 11 tersangka hanya satu orang yang mengantongi surat kuasa untuk menagih utang-piutang.

"Tersangka semua ada 11 orang, cuma ada surat kuasa ke 1 orang tapi yang dikuasakan itu tidak memiliki sertifikasi sehingga itu ilegal," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (11/5/2021).

Sehingga dinyatakan 11 orang tersangka telah melakukan tindak pidana perampasan.

"Kita kenakan ini di pasal perampasan," tandas dia.

Dalam kasus ini 11 orang debt collector yakni AKM, JAD, HHL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS, HRL dan HEL telah menyandang status sebagai tersangka. Sebagian besar profesi utamanya adalah sekuruti. Namun, karena pandemi Covid-19 dinonaktifkan. Karena itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku menyambi sebagai debt collector.

Menurut keteranganya, upah diterima mereka sebagai debt collector bervariasi. Mulai dari Rp Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta per orangnya. Parameter besar kecil upah diterima berdasarkan jenis kendaraan yang ditagihkan.

Patut diketahui, keterlibatan Serda Nurhadi dalam kisruh bersama debt collector di Jakarta Utara hanya sebatas pihak melerai. Serda Nurhadi berprofesi sebagai seorang Babinsa di Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502. Dia mendapat laporan bahwa ada mobil yang dicegat saat hendak menuju ke rumah sakit.

"Sehingga anggota Babinsa tersebut berinisiatif untuk membantu (menolong) dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat. Namun dikerubuti oleh beberapa orang debt collector," tutur Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan diterima, Minggu 9 Mei 2021.

Situasi yang memanas di lokasi akhirnya membawa Serda Nurhadi ke Polres Jakarta Utara. Saat dilakukan pemeriksaan, barulah diketahui bahwa mobil dengan nomor polisi B 2638 BZK adalah kendaraan telah bayar kredit milik warga Tanjung Priok bernama Naras.

"Serda Nurhadi tidak mengetahui terkait permasalahan angsuran mobil tersebut. Sebagai Babinsa hanya terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS dan tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," Herwin memungkasi.

Halaman
Rekomendasi