Kuasa Hukum Sebut Polisi Sita Ponsel Hingga Buku dari Rumah Munarman

Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat/pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu. Kegiatan itu diduga dapat mengarah pada aksi radikalisme teroris.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Kuasa Hukum Sebut Polisi Sita Ponsel Hingga Buku dari Rumah Munarman
Munarman ditangkap Densus 88. ©istimewa

Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, mengatakan polisi telah menggeledah kediaman kliennya dan menyita handphone/telepon genggam dan sejumlah buku, di antaranya terkait dengan demokrasi serta syariat Islam.

"Ya, rumahnya sudah digeledah oleh polisi," kata Azis saat dihubungi di Jakarta dilansir Antara, Selasa (27/4).

Azis mengatakan bahwa penggeledahan itu berlangsung tidak lama setelah Munarman, kuasa hukum Rizieq Shihab dan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Disebutkan pula bahwa sejumlah buku yang disita oleh kepolisian, di antaranya soal demokrasi, syariat Islam, doa-doa, pendidikan, teori konspirasi, dan berbagai tema lainnya.

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.

Munarman ditangkap oleh beberapa anggota Densus 88, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna putih.

Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat/pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu. Kegiatan itu diduga dapat mengarah pada aksi radikalisme teroris.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, Selasa, membenarkan alasan penangkapan itu. Keterangan yang sama turut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan.

"Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian kasus baiat di Makassar dan Medan. Tiga hal tersebut lebih detailnya tanya kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya," kata Ramadhan, Selasa.

Rekomendasi