Polisi Sebut Alamat Rumah Bandar Sabu ke Rio Reifan di Depok Palsu

Atas penangkapan Rio, Yusri mengimbau kepada seluruh artis atau public figur untuk berhenti mengkonsumi barang haram tersebut.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polisi Sebut Alamat Rumah Bandar Sabu ke Rio Reifan di Depok Palsu
Rio Reifan Ditahan Polisi. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Polisi melakukan pengejaran terhadap seseorang yang diduga menjual narkoba jenis sabu ke artis Rio Reifan. Dia ditangkap pada Senin (19/4) di kediamannya, kawasan Otista, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, satu orang pria yang dikejar itu merupakan seorang bandar narkoba.

"Termasuk bandar yang menjualnya. Salah satunya pria berinisial F dan tinggal di Depok," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Saat polisi melakukan pengejaran ke Depok, ternyata alamat bandar narkoba tersebut palsu.

"Kita lalukan pengejaran ke sana (Depok), tapi alamatnya palsu," ujarnya.

Atas penangkapan Rio, Yusri mengimbau kepada seluruh artis atau public figur untuk berhenti mengkonsumi barang haram tersebut.

"Banyak artis yang menggunakan narkoba. Motifnya kalau ditanya selalu jawabannya urusan keluarga, biasa untuk menambah imun saat syuting. Dia mencari kesenangan dan terpengaruh," ungkapnya.

"Kami imbau untuk seluruh artis tanah air atau public figure yang masih menggunakan barang haram ini, stop! Kasihan dan yang belum jangan pernah coba-coba. Tapi untuk yang sudah tolong stop, ini barang haram. Harus zero narkoba," sambungnya.

Atas perbuatannya, Rio Reifan dijerat dengan Pasal 112 sub sider Pasal 114 dengan ancaman enam tahun dan paling tinggi 20 tahun pernjara.

"Kami tetapkan prosedur. Nanti hakim yang akan menjelaskan mengenai keputusan hukumnya," tutupnya.

Rekomendasi