Tim Khusus Rajawali Polres Merauke menangkap seseorang atas nama inisial RT (18). Ia ditangkap lantaran telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan bocah usia lima tahun meninggal dunia.
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 20 Maret lalu di Jalan Husein Palela sekitar pukul 20.30 WIT.
"Korban bocah 5 tahun inisial MM yang meninggal dunia setelah beberapa jam di rawat di Rumah Sakit," kata Sangaji dalam keterangannya, Minggu (18/4).
Sangaji menjelaskan, pelaku melakukan kejahatannya itu dalam keadaan sadar atau tidak dalam terpengaruh minuman beralkohol.
"Pelaku RT melakukan aksinya dengan cara mengadang korban, kemudian melakukan pembacokan dan setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri," jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya. Namun saat ingin ditangkap, ternyata pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan timah panas terhadap pelaku yang mengenai betis kaki kiri dan kanan pelaku," ungkapnya.
"Atas perbuatannya pelaku RT dijerat dengan Pasal 338 KUHP Junto 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.