YLBHI Sebut Korban Pelanggaran Fair Trial 2020 Capai 4.510 Orang

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengungkap data pelanggaran fair trial sepanjang tahun 2020 di Indonesia. Dia menyebut, kasus pelanggaran fair trial menurun dibanding 2019.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
YLBHI Sebut Korban Pelanggaran Fair Trial 2020 Capai 4.510 Orang
Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengungkap data pelanggaran fair trial sepanjang tahun 2020 di Indonesia. Dia menyebut, kasus pelanggaran fair trial menurun dibanding 2019.

"YLBHI mencatat 132 kasus pelanggaran hak atas fair trial. Jumlahnya menurun dibanding tahun 2019 yang mencapai 160 kasus," katanya, Kamis (15/4).

Meskipun kasus pelanggaran menurun, jumlah korban fair trial meningkat signifikan. Bahkan, peningkatan jumlah korban pelanggaran fair trial lebih dari 100 persen.

"Dari 1.847 pada 2019 naik menjadi 4.510 pada 2020," jelasnya.

Lebih dari 4.000 korban pelanggaran fair trial ini berasal dari daerah yang menggelar demonstrasi penolakan Omnibus Law. Seperti Jabodetabek, Jawa Timur, Padang, Medan, Yogyakarta, Semarang dan Bandung.

Asfinawati menjelaskan, jenis pelanggaran fair trial yang terjadi sepanjang 2020 di antaranya hak bebas dan penyiksaan, hak atas dokumen yang layak BAP, hak atas upaya penyitaan dan penggeledahan.

Kemudian hak atas bantuan hukum, peradilan yang objektif dan tidak memihak, bebas dari penahanan sewenang-wenang serta bebas dari penangkapan sewenang-wenang.

Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merilis laporan penilaian penerapan prinsip fair trial di Indonesia pada masa pandemi Covid-19. Studi penerapan prinsip fair trial di tengah pandemi Covid-19 ini melibatkan 16 ahli di bidangnya masing-masing.

Hasil studi menunjukkan, penerapan prinsip fair trial di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 berada pada skor 55.31 dari target 100.

"Sedikit di atas nilai median dari total 100 bahwa untuk pemenuhan prinsip fair trial di Indonesia pada masa pandemi ini masih berada di tengah-tengah," kata Peneliti ICJR, Iftitahsari dalam pemaparannya, Kamis (15/4).

Iftitahsari menjelaskan, skor 55.31 bukan menggambarkan penerapan prinsip fair trial di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 sudah baik atau optimal. Melainkan, penerapan prinsip tersebut membutuhkan banyak perbaikan dari segala aspek.

Dia memaparkan, skor 55.31 diperoleh dari penilaian empat aspek. Pertama, dampak pandemi Covid-19 pada pelaksanaan fungsi pengadilan dengan bobot 20 persen. Kedua, kebijakan pada masa pandemi Covid-19 yang berdampak pada pemidanaan dengan bobot 20 persen.

Ketiga, dampak pandemi Covid-19 dalam pelaksanaan hak atas pembelaan di fase penyidikan dengan bobot 30 persen. Keempat, dampak Covid-19 pada orang yang ditahan dengan bobot 30 persen.

Dari empat aspek tersebut, diperoleh masing-masing skor yakni 51.25, 51.70, 53.64 dan 64.66 persen.

Peneliti sekaligus pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Miko Ginting menyebut 16 ahli yang dilibatkan dalam studi ini yakni advokat, akademisi, jurnalis, pembentuk Undang-Undang (UU), hakim hingga polisi. Mereka di antaranya advokat Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, hakim Guntoro Eka Sakti, akademisi Anugerah Rizki Akbari, polisi Ema Rahmawati, pembentuk UU Arsul Sani dan jurnalis Andry Haryanto.

Miko menyebut, metode studi penerapan prinsip fair trial di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 menggunakan experts judgement atau penilaian ahli. Metode ini sudah digunakan di tingkat nasional bahkan internasional.

Rekomendasi