Hari Ini, Polisi Tentukan Status Hukum Kasus Kecelakaan Sopir Fortuner Acungkan Senpi

Yusri menyampaikan, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah menghimpun bukti-bukti dengan memeriksa beberapa orang sebagai saksi. Yusri membenarkan telah terjadi kecelakaan yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor mengalami luka ringan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Hari Ini, Polisi Tentukan Status Hukum Kasus Kecelakaan Sopir Fortuner Acungkan Senpi
Pengemudi Fortuner acungkan senjata diperiksa polisi. ©2021 Merdeka.com

Ditlantas Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MFA, pengemudi Toyota Fortuner yang bergaya bak koboi saat berkendara di ruas Jalan Jakarta Timur.

Gelar perkara ini sekaligus untuk menentukan nasib MFA pada kasus kecelakaan lalu lintas.

"Rencana siang ini gelar perkara untuk penentuan pesangkaan pasal di Undang-Undang Lalu Lintas kepada yang bersangkutan. Cuma ini kecelakaan luka ringan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (5/4).

Yusri menyampaikan, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah menghimpun bukti-bukti dengan memeriksa beberapa orang sebagai saksi. Yusri membenarkan telah terjadi kecelakaan yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor mengalami luka ringan.

Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi. Yusri menyampaikan saksi melihat pengemudi Toyota Fortuner melaju bersamaan pengendara sepeda motor di Jalan Kolonel Sugiono pada Jumat 2 April 2021, sekitar pukul 01.00 WIB.

Pada saat itu, pengendara roda dua sudah memberikan tanda akan berbelok ke kanan. Tapi malah dihantam dari belakang.

"Pengendara sepeda motor sudah menggunakan sein tapi ditabrak dari belakang oleh pengendara roda empat Fortuner ini, inisialnya MFA. Yang saat itu sempat viral di medsos, di mana si pelaku mengeluarkan senjata saat itu, itu keterangan saksi," ucap dia.

Yusri menyampaikan, keterangan saksi itupun diperkuat dengan hasil visum yang diberikan korban ke Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Si korban itu luka ringan ada lecet, kita sudah lakukan pemeriksaan ke rumah sakit, untuk visumnya si korban," ujar dia

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penahanan pengemudi Toyota Fortuner, MFA.

MFA resmi mengenakan seragam tahanan Polda Metro Jaya pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan senjata airsoft gun.

Yusri menerangkan, pengemudi Fortuner terbelit dua kasus sekaligus yakni dugaan pelanggaran lalu lintas dan dugaan penyalahgunaan senjata airsoft gun.

Yusri menyebut, terkait dugaan penyalahgunaan senjata airsoft gun yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah diputuskan naik ke tahap penyidikan. MFA dinyatakan memenuhi syarat untuk menyandang status sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu (3/4) pagi.

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia dalam keterangan tertulisnya.

Menurut keteranganya yang disampaikan Yusri, kepemilikan MFA atas senjata airsoft gun tidak mengantongi izin, sehingga MFA dijerat Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com

Rekomendasi