Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Muhammad Rizieq Syihab. Meski sidang digelar secara terbuka, namun awak media tidak diperbolehkan masuk ke ruangan untuk meliput jalannya persidangan.
Terkait hal itu, Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal berdalih akan mengoreksi keluhan dari rekan-rekan media.
"Mengenai keluhan awak media, ntar dikoreksi lagi," kata Alex saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (26/3).
Ia menambahkan akan mengkoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk Kepolisian.
"Coba saya koordinasikan lagi dengan pimpinan dan pihak Polri. Pada dasarnya kita memperbolehkan media masuk tapi terbatas dan sudah kita sediakan layar TV buat media," singkatnya.
Sebelumnya, awak media tidak diizinkan meliput jalannya persidangan. Padahal, sidang ini sendiri terbuka untuk umum.
Dengan tidak dibolehkannya awak media masuk ke dalam ruang persidangan untuk meliput kegiatan tersebut. Salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar merasa dirugikan dengan hal tersebut.
"Kita merasa dirugikan dan kita akan komplain ke majelis hakim ketika sidang dimulai," kata Aziz kepada wartawan di lokasi, Jumat (26/3).
Selain itu, Aziz pun juga baru mengetahui apabila awak media tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang.
"Kita juga baru tahu kalau ini (media enggak bisa masuk)," ungkapnya.
Hingga kini, belum ada jawaban dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dikonfirmasi merdeka.com terkait tidak diizinkannya awak media masuk ke dalam ruang persidangan.