Sidang Perkara Kerumunan Petamburan Diskors, Hakim Berembuk Bahas Permohonan Rizieq

Salah satu yang dibahas di dalam nota pembelaan adalah keberatan terdakwa dan penasihat hukum terkait pelaksanaan sidang yang digelar secara online.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Sidang Perkara Kerumunan Petamburan Diskors, Hakim Berembuk Bahas Permohonan Rizieq
Sidang Eksepsi Rizieq. ©2021 Merdeka.com

Majelis Hakim PN Jakarta Timur berembuk untuk membahas permohonan penasihat hukum dan terdakwa menggelar sidang secara offline atau tatap muka.

Sidang yang dimaksud adalah perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakpus dengan terdakwa eks Pimpinan FPI, Rizieq Syihab. Sidang pun harus kembali diskors oleh majelis hakim.

Majelis hakim menyampaikan, telah menerima berkas nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum.

Salah satu yang dibahas di dalam nota pembelaan adalah keberatan terdakwa dan penasihat hukum terkait pelaksanaan sidang yang digelar secara online.

"Keberatan yang disampaikan kami anggap masuk di dalam materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi kami anggap nota pembelaan sudah dibacakan saja. Karena hari ini agak mepet, supaya enggak terbuang waktunya. Karena kami punya waktu terbatas untuk selesaikan perkara ini, kami dituntut selesai tepat waktu jangan kami tidak menyelesaikan sesuai dengan yang berikan undang-undang," papar Majelis hakim, Selasa (23/3).

Penasihat hukum terdakwa, Munarman memberikan tanggapan atas pernyataan majelis hakim. Dia menjelaskan surat permohonan keberatan pelaksanaan sidang online telah dimasukkan dan diterima petugas PTSP PN Jaktim pada 18 Maret 2021.

"Ada di arsip di Panitera, sudah kami sampaikan untuk perkara nomor 221," ujar Munarman.

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan. Menurutnya, keberatan akan dibicarakan dengan hakim anggota lain. Saat itu, Majelis Hakim tak memberikan penjelasan kapan persidangan digelar kembali.

"Majelis hakim ingin musyawarahkan permohonan ini sehingga sidang diskors lagi sampai nanti kta sampaikan, maksudnya jangan langsung pulang. Jadi sidang di-skors," tandas Majelis Hakim.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com

Rekomendasi