Jelang Ramadan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengizinkan warganya untuk ziarah ke Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 Macanda, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Izin ini dikeluarkan atas dasar rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19. Pertimbangannya, karena ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
Diperbolehkannya ziarah kubur ke Macanda itu ditandai dengan keluarnya surat edaran tentang pembukaan ziarah di tempat tersebut, 12 Maret 2021. Ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulawesi Selatan yang juga Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman
Andi Sudirman mengatakan, warga diperbolehkan ziarah ke Macanda dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Tujuannya untuk menghindari resiko penularan Covid-19 bagi para peziarah.
"Diawali dengan para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan covid. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya," jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/3).
Selanjutnya, jadwal ziarah, diperbolehkan setiap hari pada pukul 09.30 wita sampai 11.30 wita. Kemudian pada pukul 15.30 wita sampai pukul 17.30 wita. Untuk jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak 5 orang.
Tiap peziarah untuk satu rombongan keluarga, hanya 30 menit dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.
"Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda," ungkap Andi.
Dia menambahkan, peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman. Hanya saja tetap harus pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.