Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya telah mengirim surat cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri atas nama Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain Angin Prayitno, lembaga antirasuah juga mencekal beberapa pihak lainnya dalam kasus dugaan suap penurunan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu ini. Namun Ali tak menjelaskan pihak lain yang dimaksud.
"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (4/3).
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap Angin Prayitno dan beberapa pihak dilakukan demi memudahkan proses penyidikan. Setidaknya, saat KPK membutuhkan keterangan Angin dan pihak terkait, mereka sedang tidak berada di luar negeri.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," kata Ali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat menyebut, jika pihaknya sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka namun belum ditahan, pihaknya akan mengirimkan surat cegah ke luar negeri kepada Imigrasi terhadap para tersangka.
"Umumnya, yah saya bilang. Umumnya sejak tersangka ditetapkan, ya, kita cegah ke luar negeri," kata Alex sapaan Alexander Marwata di gedung KPK, Kamis (4/3).
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan sudah menerima permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial APA. Permintaan cekal diterima Imigrasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan sumber internal di Kementerian Hukum dan HAM, APA dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Dalam data disebutkan pencegahan dilakukan karena korupsi.
"Korupsi," tertulis dalam data 'reason' atau alasan pencegahan dikutip Liputan6.com, Kamis (4/3).
Pejabat Pajak itu dikabarkan terjerat kasus dugaan suap penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak. Nama APA sendiri sudah dihapus dari jajaran pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pihak Imigrasi belum merespons pesan singkat dari Liputan6.com, terkait kabar pencegahan ke luar negeri terhadap pejabat Dirjen Pajak itu. Begitu juga dengan pihak KPK yang belum menjawab konfirmasi mengenai permintaan pencekalan ke Imigrasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebut pihaknya telah mencopot pejabat yang diduga menerima suap tersebut. Pencopotan dilakukan untuk memudahkan KPK dalam mengusut kasus itu.
"Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dan tengah diproses. Langkah tersebut dilakukan agar penegakkan hukum okeh KPK tidak akan memberikan imbas negatif dari kinerja Ditjen Pajak Kemenkeu," kata Sri Mulyani, Rabu, 3 Maret 2021.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com