Satu tahun pandemi Covid-19, angka pekerja formal yang dirumahkan dan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Pulau Bali terus bertambah.
Para pekerja formal yang dirumahkan dan di-PHK, sebagian besar bekerja di industri perhotelan, restoran dan lainnya. Dari data Dinas Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, pekerja yang dirumahkan bertambah sekitar 2.000 orang. Sedangkan pekerja yang di-PHK bertambah 300 orang.
"Data yang diterima dari Kabupaten dan kota, (total) sampai saat ini pekerja formal yang dirumahkan 79.103 orang dan di-PHK 3.349 orang," kata Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda saat dikonfirmasi, Rabu (3/3).
"Ternyata data yang kita terima bertambah jumlahnya. Kita terus minta, artinya kalau ada data penambahan dilaporkan ke kita. Naik lagi yang dirumahkan 2000 dan kemudian yang di PHK ada 300 sekian. (Ini data) terakhir di Februari sampai sekarang, mudah-mudahan tidak ada tambahan lagi," imbuhnya.
Pihaknya belum memiliki data perusahaan yang merumahkan dan mem-PHK para pekerja. Disnaker Kabupaten dan Kota se-Bali masih mengumpulkan data.
"Kita saat ini sedang minta data kepada kabupaten berapa ada perusahaan dan berapa jumlah pekerja. Nanti, kalau sudah data itu kita sampaikan. Kita sudah bersurat resmi kepada kabupaten," ujarnya.