Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2). KPK menyatakan sosok pengganti Artidjo Alkostar merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, mekanisme pergantian anggota dewan pengawas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK. Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, PP tersebut menjelaskan bahwa ketua dan anggota Dewas berhenti atau diberhentikan apabila meninggal dunia.
"Maka status anggota Dewas tersebut diberhentikan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/3).
Dalam Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa atas kekosongan jabatan anggota Dewas, maka Ketua Dewas harus menyampaikannya kepada Presiden paling lama 3 hari. Ghufron mengatakan ketua dan anggota Dewas ditunjuk dan diangkat untuk pertama kali oleh Presiden.
"Dari uraian di atas pergantian antar waktu anggota Dewan Pengawas KPK, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden," kata dia.
Terpisah, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan telah berkirim surat ke Jokowi terkait penggantian Artidjo.
"Sudah (kirim surat ke Jokowi)," kata Tumpak dikonfirmasi, Selasa (2/3).
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com