Positif Konsumsi Benzo, Millen Cyrus Direhabilitasi di BNN

Hasil tes urine selebgram Millen Cyrus dan dua rekannya positif psikotoprika. Ketiganya sebelumnya terjaring Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat menggelar razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Minggu (28/2) sekira 00.15 WIB.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Positif Konsumsi Benzo, Millen Cyrus Direhabilitasi di BNN
Millen Cyrus di Polda Metro Jaya. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Hasil tes urine selebgram Millen Cyrus dan dua rekannya positif psikotoprika. Ketiganya sebelumnya terjaring Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat menggelar razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Minggu (28/2) sekira 00.15 WIB.

Para pengunjung kemudian diminta menjalani tes usap antigen dan tes urine. Hasil pemeriksaan urine tiga orang ini termasuk Millen Cyrus mengandung Benzodiazepine.

"Tes urin hasilnya tiga orang positif psikotropika golongan 4 yakni Benzo. Dia adalah MLT (Millen) AR dan YP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (1/3).

Yusri mengatakan, Millen Cyrus dan rekannya kemudian digelandang ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan pemeriksaan, Milllen Cyrus mengonsumsi obat Clozapine pemberian dari dokter di BNNK Jaksel. Keterangan itu diperkuat dengan resep dokter yang ditunjukkan oleh keluarga Millen Cyrus.

"Ada satu obat Clozapine yang diminum pada hari Kamis. Jadi yang bersangkutan masih rawat jalan dari BNNK Jaksel. Ini adalah obat yang dipakai, ada resep dokter lengkap dari BNNK Jaksel," ucap Yusri sambil menunjukan obat dikonsumsi Millen.

Yusri menambahkan, Millen beserta rekannya dibawa ke BNN Jaksel untuk kembali menjalani rehabilitasi terhitung mulai hari. Polisi hari ini berkoordinasi dengan BNNK Jaksel untuk ketiganya dirawat.

"Ketiga-tiganya kita serahkan ke BNNK Jaksel untuk di rehab. Prosesnya sekarang ada di BNNK Jaksel," ujar dia.

Sementara itu, ini menjadi kedua kalinya Millen berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020. Saat itu penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.

Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari. Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Meski demikian, ketika itu petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Millen Cyrus yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi