Hakim Tolak Eksepsi Jumhur Hidayat, Kasus Hoaks UU Cipta Kerja Tetap Dilanjutkan

Dalam persidangan, Hakim menyampaikan bahwa dakwaan yang telah dituangkan Jaksa Penuntut Umum telah merincikan adanya unsur-unsur pidana yang dilakukan Jumhur sebagaimana surat dakwaannya yang maka dinyatakan sah oleh hakim. Eksepsi salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu pun ditolak hakim.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Hakim Tolak Eksepsi Jumhur Hidayat, Kasus Hoaks UU Cipta Kerja Tetap Dilanjutkan
Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Segera Disidang. ©2020 Merdeka.com

Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Jumhur Hidayat. Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Hakim menyampaikan bahwa dakwaan yang telah dituangkan Jaksa Penuntut Umum telah merincikan adanya unsur-unsur pidana yang dilakukan Jumhur sebagaimana surat dakwaannya yang maka dinyatakan sah oleh hakim. Eksepsi salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu pun ditolak hakim.

"Penuntut umum telah mencantumkan dan menguraikan unsur-unsur pidana yang dilakukan dalam surat dakwaan," ujar hakim ketua saat pembacaan putusan sela.

Karena dinyatakan sah maka, Hakim menyatakan untuk pemeriksaan perkara penyebaran berita bohong atas terdakwa Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) untuk dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Menyatakan nota keberatan kuasa hukum tidak diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama Jumhur Hidayat dilanjutkan," sambungnya.

Sebelumnya, JPU telah meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh Jumhur Hidayat. Dalam jawaban atas eksepsi Jumhur, JPU meminta agar majelis hakim untuk menerima surat dakwaan terhadap Jumhur. Tentunya, dakwaan tersebut juga diklaim telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

"Menetapkan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Jumhur Hidayat ditolak, setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/2).

Atas hal itu, JPU juga meminta agar majelis hakim melanjutkan perkara ini pada tahap berikutnya. JPU mengklaim telah meminta pada Ketua Majelis Hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh Ketua Majelis Hakim.

Bahkan, persetujuan itu sudah terjadi sebelum dakwaan terhadap Jumhur dibacakan dalam sidang perdana.

"Dengan demikian dalil Penasehat Hukum terdakwa terkait dengan surat dakwaan tidak sah. Karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan," kata JPU.

Mengenai dalil penangkapan serta penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, JPU mengklaim jika penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Tentunnya, lanjut JPU, upaya pemeriksaan hingga penahanan terhadap Jumhur sudah merujuk pada KUHAP.

"Dan selama penyidik melakukan kewenangannya tersebut tidak keberatan baik dari terdakwa maupun Penasehat Hukumnya," sambung JPU.

Untuk itu, JPU juga meminta agar majelis hakim tidak menerima keberatan kubu Jumhur mengenai hal itu. Pasalnya, keberatan kuasa hukum tidak mempunyai alasan yang masuk akal.

"Dan kami mohon Majelis Hakim untuk tidak menerima dan mengesampingkannya," papar JPU.

Tak hanya itu, JPU juga mengklaim jika surat dakwaan terhadap Jumhur sudah cermat. JPU mengatakan, dakwaan telah disusun dengan memperhatikan unsur pasal yang didakwakan.

"Dakwaan tersebut kami susun secara teliti, penerapan hukumnya sudah tepat karena unsur dan pasal yang didakwaan telah sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan," kata JPU.

Atas hal tersebut Jumhur didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Rekomendasi