JPU Tolak Bukti Rekaman Pertemuan Napolen, Tommy & Prasetijo di Rutan Polri

Meski ditolak, Santrawan tetap memohon agar rekaman tersebut bisa diperdengarkan di sidang pemeriksaan lanjutan itu. Namun tetap ditolak kembali.

Rifa Yusya Adilah
Oleh Rifa Yusya Adilah - Reporter
JPU Tolak Bukti Rekaman Pertemuan Napolen, Tommy & Prasetijo di Rutan Polri
Sidang Napoleon Bonaparte. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte mengaku pernah bertemu dengan Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 14 Oktober 2020.

"Iya pernah (bertemu Tommy dan Prasetijo pada 14 Oktober)," jawab Napoleon saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2).

Mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga merekam pembicaraan saat pertemuannya di rutan tersebut. Dia bahkan juga membawa rekamannya dalam sidang lanjutan pemeriksaannya hari ini. Kuasa Hukum Napoleon, Santrawan meminta izin untuk memperdengarkan rekaman tersebut.

Namun sayangnya, rekaman tersebut tidak bisa diperdengarkan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai rekaman tersebut bukan termasuk barang bukti.

"Ada rekamannya dan bawa (rekamannya)," kata Napoleon.

JPU pun meminta Napoleon untuk menjelaskan isi rekaman tersebut. Namun sebelumnya, JPU bertanya kepada kuasa hukum Napoleon, dari mana rekaman tersebut didapatkan.

"Pada 14 Oktober 2020, terdakwa, Tommy Sumardi, dan Brigjen Pol Prasetijo berada di dalam tahanan. Secara kebetulan, bertemulah mereka pada saat itu, dan tanpa diduga-duga, terjadilah rekaman itu," kata Santrawan dalam persidangan itu.

Meski ditolak, Santrawan tetap memohon agar rekaman tersebut bisa diperdengarkan di sidang pemeriksaan lanjutan itu. Namun tetap ditolak kembali.

"Makanya mohon izin, untuk melakukan penilaian, kami rasa saudara JPU tidak bisa menilai, makanya kami serahkan kepada yang mulia. Karena ini adalah fakta. Persoalan diterima atau tidak, kami serahkan kepada yang mulia," ujar Santrawan.

Pada akhirnya, rekaman tersebut diserahkan ke Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damish, atas permintaannya untuk dianalisis lebih lanjut terlebih dahulu.

"Bagaimana kalau (rekaman) diserahkan ke Majelis Hakim untuk didengar dan dianalisa dulu," tutup Damish.

Rekomendasi