Politisi PAN Kritik SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah: Pemerintah Gagal Paham

Dia menjelaskan persoalan tersebut harus segera dituntaskan. Sebab, dia menilai masih banyak sekolah yang belum menyelenggarakan belajar tatap muka.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Politisi PAN Kritik SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah: Pemerintah Gagal Paham
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. ©2020 Merdeka.com

Anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus menyayangkan dan mengkritisi SKB 3 menteri soal Seragam dan Atribut Sekolah Negeri. Guspadi mengatakan keputusan yang mengatur tentang penggunaan seragam sekolah peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak bijak dan berpotensi memicu kontroversi.

"Masih banyak persoalan dunia pendidikan yang lebih esensi untuk diprioritas. Seperti pembelajaran daring (jarak jauh) akibat Covid-19 untuk murid-murid di daerah terpencil dan tertinggal yang tidak ada aliran listrik dan jaringan internetnya," ujar Guspardi dalam pesan singkat kepada merdeka.com, Sabtu (6/2).

Dia menjelaskan persoalan tersebut harus segera dituntaskan. Sebab, dia menilai masih banyak sekolah yang belum menyelenggarakan belajar tatap muka.

"Kebijakan yang di terbitkan bersama oleh Mendikbud, Menag dan Mendagri disebabkan satu kasus merupakan sikap pemerintah yang gagal paham dalam menyikapi persoalan dan sangat berlebihan," ungkap dia.

Tidak hanya itu dia juga menilai peraturan tersebut tidak bijak untuk diberlakukan seluruh Indonesia dan dapat menimbulkan kontroversi. Sehingga kata dia akan menimbulkan permasalahan baru.

"Karena 'membebaskan' para peserta didik yang notabene belum dewasa itu, untuk 'boleh memilih' seragam dan atribut tanpa atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama," ungkap dia.

Dia pun khawatirkan akan menggiring dan mendorong para peserta didik berpikir liberal. Sebab dia menilai cita-cita pendidikan nasional yaitu menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemudian dia juga menilai aturan tersebut juga akan mengkebiri terkait peraturan otonomi daerah no 32 /2004 dan diamandemen dengan UU no 12/2008. Kewenangan pengaturan dan tata cara berpakaian di sekolah tersebut kata dia harusnya diatur oleh pemerintah daerah bukan oleh pemerintah pusat.

"Karena pemerintah daerah yang lebih memahami keberagaman adat budaya dan kearifan lokal di masing-masing daerahnya. Yang tidak boleh itu adalah 'pemaksaan' bagi siswa yang berlainan keyakinan untuk memakai atribut tertentu diluar keyakinan agama yang dianutnya," bebernya.

Di samping itu, dia juga menilai SKB yang mengatur cara berpakaian mulai jenjang pendidikan dasar sampai menengah. Hal tersebut kata dia pada rentang usia tersebut adalah masa pertumbuhan dan perkembangan siswa. Dia menilai hendaknya para siswa diwajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama sesuai keyakinan masing-masing, bukan malah membebaskan.

"Jangan ditambahi lagi beban. Mari kita jaga kerukunan dan harmoni kehidupan antarumat beragama, karena kita semua bersaudara," tutupnya.

Rekomendasi