Kasat Narkoba & Anggota Ngacir Ketahui Pengedar Sabu Ditangkap Positif Covid-19

"Ya layaknya penangkapan tersangka pada umumnya, anggota kami tidak menyadari kalau pelaku ini positif Covid-19. Petugas langsung memborgol tangan pelaku. Tapi setelah tahu bahwa pelaku ini positif anggota langsung menjauh," ujarnya.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Kasat Narkoba & Anggota Ngacir Ketahui Pengedar Sabu Ditangkap Positif Covid-19
Pengedar sabu di Lamongan positif Covid-19, Anggota Satresnarkoba langsung menjauh. (Foto: Youtube i. ©2021 Merdeka.com

Polisi terpaksa ngacir ketakutan setelah tahu bahwa tangkapannya seorang pengedar sabu diketahui tengah mengidap Covid-19. Kejadian ini dialami oleh sejumlah anggota Satreskoba, Polres Lamongan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, 6 orang petugas Kepolisian mendapati informasi bahwa orang yang tengah diburunya, sedang berada di dalam rumah. Tersangka diketahui berinisal BP (33), oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan.

Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Ahmad Khusen mengatakan, pada saat penangkapan, keenam anggotanya tidak mengetahui jika tersangka ini sudah dinyatakan positif mengidap Covid-19, berdasarkan hasil tes usap atau Swab.

"Ya layaknya penangkapan tersangka pada umumnya, anggota kami tidak menyadari kalau pelaku ini positif Covid-19. Petugas langsung memborgol tangan pelaku. Tapi setelah tahu bahwa pelaku ini positif anggota langsung menjauh," ujarnya.

Saat penangkapan di rumah tersangka di kawasan Kecamatan Lamongan itu lah, tersangka rupanya mengaku sedang melakukan isolasi mandiri karena terpapar Covid-19. Hal ini dibuktikan dengan surat hasil Swab yang ditunjukkan oleh tersangka.

"Petugas kami sudah berhasil memborgol pelaku, kemudian pelaku ini mengaku bahwa dirinya sedang isolasi mandiri karena Covid-19 dengan dibuktikan surat hasil swab," ungkapnya.

Khawatir tertular virus corona petugas yang melakukan penangkapan langsung meminta bantuan petugas Covid-19 untuk menjemput pelaku menggunakan mobil ambulans. Dengan tangan terborgol petugas lalu membawa pelaku ke rusunawa untuk menjalani isolasi.

"Langsung dilakukan isolasi ke rusunawa," tegasnya.

Dalam kasus yang membelit tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 plastik klip sabu, 1 buah korek api, 1 plastik klip kosong, 1 buah kotak tempat charger hp, 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat isap, dan buah HP Oppo F1s warna rose gold.

"Kepada petugas tersangka ini mengaku hampir setahun terlibat dalam peredaran sabu di Lamongan," ungkapnya.

Tersangka sendiri, akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.

"Selanjutnya pemeriksaan tersangka akan kami lakukan secara virtual dan untuk petugas yang terlibat dalam penggerebekan tersebut langsung kita minta untuk menjalani tes swab," katanya.

Rekomendasi