Pemkab Bogor Kembali Berikan Relaksasi Pajak

"Pelaku usaha antara lain, pajak hotel, restoran, parkir, reklame, hiburan, air tanah dan mineral bukan logam dan batuan serta PPJ yang dihasilkan sendiri. Tapi itu untuk yang membayar periode 4 Januari hingga 31 Maret 2021," kata Arif,

Rasyid Ali
Oleh Rasyid Ali - Reporter
Pemkab Bogor Kembali Berikan Relaksasi Pajak
ilustrasi pajak. ©Istimewa

Pemerintah Kabupaten Bogor, kembali melakukan relaksasi pajak pada triwulan I tahun 2021. Di antaranya, penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki piutang.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Arif Rahman menjelaskan, penghapusan denda administrasi itu, berlaku untuk pelaku usaha dan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Pelaku usaha antara lain, pajak hotel, restoran, parkir, reklame, hiburan, air tanah dan mineral bukan logam dan batuan serta PPJ yang dihasilkan sendiri. Tapi itu untuk yang membayar periode 4 Januari hingga 31 Maret 2021," kata Arif, Senin (1/2).

Sementara ketentuan yang berlaku untuk WP yang memiliki piutang PBB-P2, yakni pengurangan pokok pajak hingga 25 persen dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2 sampai tahun pajak 2011, bagi yang membayar pada 4 Januari hingga 31 Maret 2021

"Ada juga penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 tahun pajak 2012 sampai dengan 2020 bagi yang membayar tanggal 4 Januari sampai dengan 31 Maret 2021. Lalu, bagi individu dengan nilai pajak sampai dengan Rp50 ribu tidak dikenakan," jelas Arif.

Arif berharap, dengan kebijakan relaksasi ini, bisa merangsang para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya dan bisa dimanfaatkan dengan baik, hingga berujung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor.

"Kami imbau, agar relaksasi pajak ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh wajib pajak yang memiliki piutang. Kami rasa ini akan berdampak baik di tengah pandemi ini untuk meringankan beban para wajib pajak," kata Arif.

Rekomendasi